- Seorang WN Portugal berinisial ACRDCFN diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 20 Juni 2026.
- Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 dalam tas pelaku saat pemeriksaan X-Ray di terminal keberangkatan internasional.
- Pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Bandara karena melanggar ketentuan kepemilikan amunisi tanpa dokumen yang sah.
SuaraBali.id - Seorang WN Portugal diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa peluru amunisi tanpa memiliki dokumen yang sah.
Terduga pelaku berinisial ACRDCFN (47) itu diamankan saat hendak bertolak ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Sabtu (20/6/2026).
Kecurigaan petugas bermula ketika terduga pelaku melintasi Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 23.28 WITA.
Petugas menaruh kecurigaan pada benda yang terlihat di dalam tas ranselnya usai dicek dengan mesin X-Ray.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (24/6/2026).
Usai diperiksa, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang berada di dalam kotak yang terbungkus tisu.
Dalam pengakuannya, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Dia lantas langsung diproses ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca temuan tersebut. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan dari tangan WN Portugal tersebut.
Suka menjelaskan jika WN Portugal tersebut mengaku merupakan anggota aktif dari federasi olahraga menembak di negaranya.
Baca Juga: Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
Terkait peluru tersebut, dia berdalih jika barang tersebut tidak sengaja tertinggal di tas yang biasa digunakannya untuk latihan menembak.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal,” paparnya.
“Ia menyampaikan bahwa amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya,” imbuh Suka.
Sementara itu, petugas kepolisian masih memeriksa lebih lanjut terkait hal tersebut. beberapa saksi dan rekaman CCTV dicek untuk mendalami kasus ini.
Petugas juga menjalin komunikasi dengan Konsulat Portugal dalam kasus ini.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP tentang Pelaranggaran Larangan Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali