- Seorang WN Portugal berinisial ACRDCFN diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 20 Juni 2026.
- Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 dalam tas pelaku saat pemeriksaan X-Ray di terminal keberangkatan internasional.
- Pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Bandara karena melanggar ketentuan kepemilikan amunisi tanpa dokumen yang sah.
SuaraBali.id - Seorang WN Portugal diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa peluru amunisi tanpa memiliki dokumen yang sah.
Terduga pelaku berinisial ACRDCFN (47) itu diamankan saat hendak bertolak ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Sabtu (20/6/2026).
Kecurigaan petugas bermula ketika terduga pelaku melintasi Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 23.28 WITA.
Petugas menaruh kecurigaan pada benda yang terlihat di dalam tas ranselnya usai dicek dengan mesin X-Ray.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (24/6/2026).
Usai diperiksa, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang berada di dalam kotak yang terbungkus tisu.
Dalam pengakuannya, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Dia lantas langsung diproses ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca temuan tersebut. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan dari tangan WN Portugal tersebut.
Suka menjelaskan jika WN Portugal tersebut mengaku merupakan anggota aktif dari federasi olahraga menembak di negaranya.
Baca Juga: Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
Terkait peluru tersebut, dia berdalih jika barang tersebut tidak sengaja tertinggal di tas yang biasa digunakannya untuk latihan menembak.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal,” paparnya.
“Ia menyampaikan bahwa amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya,” imbuh Suka.
Sementara itu, petugas kepolisian masih memeriksa lebih lanjut terkait hal tersebut. beberapa saksi dan rekaman CCTV dicek untuk mendalami kasus ini.
Petugas juga menjalin komunikasi dengan Konsulat Portugal dalam kasus ini.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP tentang Pelaranggaran Larangan Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah