Muhammad Yunus
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Polda NTB menetapkan warga negara Selandia Baru berinisial RMS sebagai tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap tiga warga lokal.
  • Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah dari hasil gelar perkara di Mataram.
  • Tersangka kini ditahan di Mapolda NTB sementara penyidik merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS (73) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul. Yang bersangkutan (RMS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (23/6).

Atas penetapan tersebut, RMS dalam status tersangka kini menjalani penahanan di Markas Polda NTB.

Pujawati tidak menjelaskan perihal sangkaan pidana yang diterapkan penyidik dalam menetapkan RMS sebagai tersangka.

Ia hanya memastikan bahwa penetapan RMS sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yakni dari hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Pujawati menerangkan bahwa penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar segera masuk tahap penuntutan jaksa di persidangan.

Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.

Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Baca Juga: Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah

Ketua BKBH Unram Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.

"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko pada 19 Mei 2026.

Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.

"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasi-nya, saya akan update," katanya.

Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.

"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.

Load More