- Polres Lombok Timur menangkap dua terduga pengedar uang palsu berinisial MS dan AM pada 21 Juni 2026.
- Penangkapan dilakukan di Desa Darmasari setelah adanya laporan warga terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Sakra.
- Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp70 juta dan terus melakukan pengembangan jaringan peredaran uang tersebut.
SuaraBali.id - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu yang mulai meresahkan masyarakat di daerah setempat.
"Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi di Lombok Timur, Senin (22/6).
Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tertanggal 20 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil menangkap mereka pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu," katanya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp5.000.000 telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.
Baca Juga: Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
"Personel masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya.
"Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui