Muhammad Yunus
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Baca 10 detik
  • Polres Lombok Utara segera menyelesaikan penyidikan kasus rudapaksa warga Korea Selatan oleh tersangka berinisial WK di Gili Trawangan.
  • Penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan bukti tes psikologi dan menyerahkannya kembali kepada jaksa Kejaksaan Negeri Mataram.
  • Tersangka ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual di sebuah penginapan pada bulan April 2026 lalu.

SuaraBali.id - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyatakan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan rudapaksa seorang Warga Negara Korea Selatan di salah satu penginapan di kawasan Gili Trawangan.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, menerangkan bahwa penyidikan kasus ini tinggal selangkah lagi masuk ke tahap penuntutan jaksa di pengadilan.

"Tinggal sedikit lagi, tunggu saja, nanti kami kabari kalau tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," katanya, Rabu (17/6).

Dalam penyidikan kasus ini kepolisian sebelumnya mendapat petunjuk jaksa peneliti untuk kembali melengkapi berkas milik tersangka berinisial WK alias Woosung Kim yang juga berasal dari Korea Selatan.

Wilandra menyampaikan, petunjuk jaksa peneliti tersebut hanya sebatas pemenuhan syarat materiil dalam penguatan alat bukti.

"Petunjuk-nya itu berkaitan dengan hasil tes psikologi untuk tersangka," ujarnya.

Atas adanya petunjuk tersebut, Wilandra menyatakan bahwa penyidik telah merampungkan dan melimpahkan kembali berkas ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepolisian menetapkan WK sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil temuan lapangan, baik dari proses olah tempat kejadian perkara maupun keterangan saksi.

Alat bukti pertama didapatkan dari keterangan saksi yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Saksi ini adalah perempuan yang juga asal Korea Selatan dan merupakan rekan korban.

Baca Juga: Driver Ojol Perkosa Turis China Ditangkap Saat Kembalikan Ponsel Korban

Wilandra menjelaskan waktu kejadian itu korban berdua dalam satu tempat tidur dengan saksi. Atas informasi tersebut, penyidik mendapatkan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi rudapaksa.

Bukti lain didapatkan dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di area penginapan, hasil visum et repertum dan juga pakaian.

"Bukti-bukti ini yang meyakinkan kami dalam gelar perkara, menetapkan WK sebagai tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa)," kata Komang Wilandra.

Dalam penetapan WK sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhadap tersangka, kepolisian melakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Lombok Utara.

Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada medio April 2026, ketika tersangka dan korban datang berlibur ke Gili Trawangan.

Meskipun berasal dari satu negara, antara korban dan tersangka baru saling kenal saat bertemu di lokasi penginapan yang sama.

Load More