Muhammad Yunus
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:34 WIB
Ilustrasi: Barang bukti berupa ratusan amunisi senjata api dalam pengungkapan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. [ANTARA/HO-Polda Riau]
Baca 10 detik
  • Seorang WN Portugal berinisial ACRDCFN diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 20 Juni 2026.
  • Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 dalam tas pelaku saat pemeriksaan X-Ray di terminal keberangkatan internasional.
  • Pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Bandara karena melanggar ketentuan kepemilikan amunisi tanpa dokumen yang sah.

SuaraBali.id - Seorang WN Portugal diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa peluru amunisi tanpa memiliki dokumen yang sah.

Terduga pelaku berinisial ACRDCFN (47) itu diamankan saat hendak bertolak ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Sabtu (20/6/2026).

Kecurigaan petugas bermula ketika terduga pelaku melintasi Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 23.28 WITA.

Petugas menaruh kecurigaan pada benda yang terlihat di dalam tas ranselnya usai dicek dengan mesin X-Ray.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi,” ungkap Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (24/6/2026).

Usai diperiksa, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang berada di dalam kotak yang terbungkus tisu.

Dalam pengakuannya, terduga pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Dia lantas langsung diproses ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca temuan tersebut. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan dari tangan WN Portugal tersebut.

Suka menjelaskan jika WN Portugal tersebut mengaku merupakan anggota aktif dari federasi olahraga menembak di negaranya.

Baca Juga: Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang

Terkait peluru tersebut, dia berdalih jika barang tersebut tidak sengaja tertinggal di tas yang biasa digunakannya untuk latihan menembak.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal,” paparnya.

“Ia menyampaikan bahwa amunisi tersebut diduga tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya,” imbuh Suka.

Sementara itu, petugas kepolisian masih memeriksa lebih lanjut terkait hal tersebut. beberapa saksi dan rekaman CCTV dicek untuk mendalami kasus ini.

Petugas juga menjalin komunikasi dengan Konsulat Portugal dalam kasus ini.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP tentang Pelaranggaran Larangan Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Load More