Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:34 WIB
Legislator nonaktif, Ahmad Zainuri menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (11/6/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena di Mataram.
  • Terdakwa Ahmad Zainuri wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar yang telah diserahkan kepada jaksa.
  • Selain Ahmad Zainuri, jaksa turut menuntut hukuman penjara bagi terdakwa Rusandi serta dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok.

Keduanya dituntut pidana hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan keduanya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung dan mukena dalam bentuk bantuan sosial tersebut.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More