- Jaksa menuntut legislator Ahmad Zainuri dua tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena di Mataram.
- Terdakwa Ahmad Zainuri wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar yang telah diserahkan kepada jaksa.
- Selain Ahmad Zainuri, jaksa turut menuntut hukuman penjara bagi terdakwa Rusandi serta dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok.
SuaraBali.id - Jaksa dalam materi tuntutan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Terhadap legislator nonaktif bernama Ahmad Zainuri yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," kata I. A. K. Yustika Dewi mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (11/6).
Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta hakim menetapkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.
Jaksa menuntut vonis demikian dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain yang dituntut dalam berkas berbeda.
Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Rusandi yang berperan sebagai pihak penyedia. Materi tuntutan yang berbeda perihal uang pengganti yang dibebankan jaksa.
Terhadap Ahmad Zainuri, jaksa meminta hakim membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1.008.000.000.
Namun, perihal adanya penitipan uang dari Ahmad Zainuri kepada jaksa sesuai nominal uang pengganti, jaksa meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," ujar jaksa.
Sementara itu, terhadap terdakwa Rusandi, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda, yakni senilai Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan pengganti.
Untuk Rp90 juta yang dititipkan Rusandi ke jaksa si tahap penuntutan, diminta untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan jaksa dalam tuntutan.
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain yang sudah lebih dahulu dituntut oleh jaksa.
Mereka adalah Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana yang merupakan mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat.
Sebagai penanggung jawab dalam penyaluran barang dengan anggaran dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern
-
Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi
-
Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo