Eko Faizin
Rabu, 25 Maret 2026 | 21:09 WIB
Ilustrasi Kawasan Penelokan, Kintamani, Bali [Suara.com/Eviera Paramita Sandi]
Baca 10 detik
  • Sebuah video menampilkan pungutan masuk kawasan wisata Kintamani viral di media sosial.
  • Dalam video yang beredar, nampak obrolan pegawai dengan wisatawan atau pengunjung.
  • Gara-gara itu, warganet menyinggung soal Kintamani dengan plesetan menjadi Cintamoney.

SuaraBali.id - Ketika memasuki kawasan wisata, normalnya para pengunjung akan ditarik biaya tiket masuk dan semacamnya.

Penarikan retribusi wisata (pungutan) terhadap pengunjung ini biasanya untuk membantu pembiayaan pemeliharaan fasilitas, pelestarian lingkungan, serta pengembangan layanan pariwisata.

Tarifnya pun bermacam-macam, tergantung dengan pengelolaan setiap pelaku usaha di kawasan wisata, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Namun, masih banyak juga pengelolaan retribusi tersebut justru menimbulkan kecurigaan, karena disinyalir tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.

Hal tersebut akhirnya membuat para pengunjung bertanya-tanya, kemana larinya uang tersebut, terlebih jika tidak berdampak apa-apa dengan kawasan wisata yang berkaitan.

Belakangan ini kembali ramai soal retribusi wisata di Kintamani, Kabupaten Bangli.

Dalam sebuah video viral yang beredar, terlihat seorang warga menyampaikan keluhannya terhadap biaya masuk wisata di Kintamani.

Seorang warga yang terlihat mengendarai sebuah mobil itu bertanya dengan lembut usai ditarik retribusi wisata sebesar Rp25 ribu per orang oleh pegawai di lokasi.

"Berapa orang?" kata pegawai.

"Berapa?" tanya balik pengunjung.

"Rp25 ribu 1 orang," jawab pegawai.

"Oh udah lama ya masuk Kintamani bayar?"

Dari nada bicaranya, pengunjung perempuan itu terlihat heran dengan tarif yang ditetapkan untuk masuk ke Kawasan wisata Kintamani.

Menurut pemahamannya, masuk di kawasan Kintamani tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Namun, kenyataannya di pintu gerbang masuk, mereka dihentikan petugas yang mengenakan jaket berwarna hitam dan ditarik uang retribusi sebesar Rp25 ribu.

Load More