- Lima grup Facebook komunitas gay di NTB dilaporkan Kominfotik karena konten melanggar norma agama dan kesusilaan.
- Kominfotik NTB telah melapor online dan mengirim surat resmi kepada Komdigi RI untuk pemutusan akses konten grup tersebut.
- Pemprov NTB berkoordinasi dengan Polda untuk penindakan terpadu, menjaga ruang digital sehat sesuai hukum berlaku.
SuaraBali.id - Sebanyak lima grup komunitas gay pada platform Facebook dinilai meresahkan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Lima group ini juga mulai banyak pengikut. Bahkan hingga ribuan orang dan berada di beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah: Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah, Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB menindaklanjuti temuan tersebut.
Dimana, Pemda sudah melaporkan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Dengan laporan tersebut nantinya akan dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif.
Memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia.
Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini mengatakan, pada Jumat (23/2/2026), Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI.
Baca Juga: Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Dikatakan aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.
Selain pelaporan melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI.
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTB untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Aka sapaan akrbanya menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif.
Selain itu, melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VI Halaman 17 dan 20: Sejarah Bahasa Indonesia
-
Afrojack Guncang Bali di ULTRAVERSE FESTIVAL yang Terhubung 3 Kota Melalui Layanan XL Ultra 5G+
-
5 Grup Facebook Komunitas Gay di NTB Meresahkan Masyarakat
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII Halaman 89: Waspada Cuaca Ekstrem
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65: Menganalisis Permasalahan Ketenagakerjaan