- Polres Malaka menangkap dua warga Rainawe, JX (35, petani) dan JRD (18, pelajar) pada 22 Januari 2026.
- Mereka diduga menganiaya seekor monyet menggunakan kayu dan senapan angin pada Selasa, 20 Januari 2026.
- Polisi mengamankan barang bukti senapan angin dan akan memproses kasus kekerasan terhadap hewan ini secara hukum.
SuaraBali.id - Aparat Kepolisian Resor Malaka menangkap dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, di Kupang, Jumat 23 Januari 2026, mengatakan, kedua pelaku berinisial JX dan JRD ditangkap pada Kamis kemarin (22/1).
"Kedua terduga pelaku ditahan kemarin oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe," katanya.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan kayu lalu kemudian menembak kepala monyet tersebut menggunakan senapan angin.
Aksi keduanya itu, mendapatkan komentar beragam dari nitizen. JX sendiri adalah seorang pria berusia 35 tahun dan bekerja sebagai petani, sementara JRD yang diduga adalah anaknya berusia 18 tahun dan seorang pelajar.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/1).
Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah
Henry menegaskan bahwa Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG