- Polres Malaka menangkap dua warga Rainawe, JX (35, petani) dan JRD (18, pelajar) pada 22 Januari 2026.
- Mereka diduga menganiaya seekor monyet menggunakan kayu dan senapan angin pada Selasa, 20 Januari 2026.
- Polisi mengamankan barang bukti senapan angin dan akan memproses kasus kekerasan terhadap hewan ini secara hukum.
SuaraBali.id - Aparat Kepolisian Resor Malaka menangkap dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, di Kupang, Jumat 23 Januari 2026, mengatakan, kedua pelaku berinisial JX dan JRD ditangkap pada Kamis kemarin (22/1).
"Kedua terduga pelaku ditahan kemarin oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe," katanya.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan kayu lalu kemudian menembak kepala monyet tersebut menggunakan senapan angin.
Aksi keduanya itu, mendapatkan komentar beragam dari nitizen. JX sendiri adalah seorang pria berusia 35 tahun dan bekerja sebagai petani, sementara JRD yang diduga adalah anaknya berusia 18 tahun dan seorang pelajar.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/1).
Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah
Henry menegaskan bahwa Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara