- Polres Malaka menangkap dua warga Rainawe, JX (35, petani) dan JRD (18, pelajar) pada 22 Januari 2026.
- Mereka diduga menganiaya seekor monyet menggunakan kayu dan senapan angin pada Selasa, 20 Januari 2026.
- Polisi mengamankan barang bukti senapan angin dan akan memproses kasus kekerasan terhadap hewan ini secara hukum.
SuaraBali.id - Aparat Kepolisian Resor Malaka menangkap dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, di Kupang, Jumat 23 Januari 2026, mengatakan, kedua pelaku berinisial JX dan JRD ditangkap pada Kamis kemarin (22/1).
"Kedua terduga pelaku ditahan kemarin oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe," katanya.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan kayu lalu kemudian menembak kepala monyet tersebut menggunakan senapan angin.
Aksi keduanya itu, mendapatkan komentar beragam dari nitizen. JX sendiri adalah seorang pria berusia 35 tahun dan bekerja sebagai petani, sementara JRD yang diduga adalah anaknya berusia 18 tahun dan seorang pelajar.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/1).
Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah
Henry menegaskan bahwa Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Afrojack Guncang Bali di ULTRAVERSE FESTIVAL yang Terhubung 3 Kota Melalui Layanan XL Ultra 5G+
-
5 Grup Facebook Komunitas Gay di NTB Meresahkan Masyarakat
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII Halaman 89: Waspada Cuaca Ekstrem
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 65: Menganalisis Permasalahan Ketenagakerjaan
-
BRI Hadirkan Klaster Usaha untuk Naikkan Ekonomi Daerah