- Bali Zoo menghentikan permanen program gajah tunggang sejak 1 Januari 2026 demi prioritas kesejahteraan satwa.
- Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhut Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang.
- BKSDA Bali mengapresiasi langkah ini dan mengancam mencabut izin jika lembaga konservasi lain tidak patuh regulasi.
Cabut Izin
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.
“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko.
Hendratmoko menambahkan hingga akhir 2025 di Bali terdapat 13 lembaga konservasi, sebanyak lima lembaga konservasi diantaranya mengelola Gajah Sumatera.
Adapun total Gajah Sumatera yang dikelola lima lembaga konservasi di Bali mencapai 83 individu.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu, termasuk memperhatikan kesejahteraan satwa secara umum kepada seluruh lembaga konservasi.
BKSDA Bali juga akan meningkatkan pengawasan terkait implementasi penghentian program gajah tunggang.
“Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu,” imbuhnya.
Sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Baca Juga: Gajah Molly yang Mati Setelah Hanyut Akhirnya Dievakuasi dan Dikuburkan di Bali Zoo
SE yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 itu menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.
Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.
Pemerintah meminta agar program dialihkan dalam bentuk kegiatan edukasi yang lebih sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.
Adapun praktik peragaan gajah tunggang, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.
Apalagi gajah dengan nama latin Elephas maximus itu merupakan satwa dilindungi dan berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah.
“Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi harus memperhatikan kesejahteraan satwa,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Stop! Badanmu Jadi Begini Jika Terbiasa Buka Puasa Makanan manis
-
4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas IX Uji Kemampuan Halaman 190
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025
-
Simpel dan Kaya Khasiat, Ini Menu Takjil Unik dari Kurma