- Bali Zoo menghentikan permanen program gajah tunggang sejak 1 Januari 2026 demi prioritas kesejahteraan satwa.
- Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhut Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang.
- BKSDA Bali mengapresiasi langkah ini dan mengancam mencabut izin jika lembaga konservasi lain tidak patuh regulasi.
Cabut Izin
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.
“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko.
Hendratmoko menambahkan hingga akhir 2025 di Bali terdapat 13 lembaga konservasi, sebanyak lima lembaga konservasi diantaranya mengelola Gajah Sumatera.
Adapun total Gajah Sumatera yang dikelola lima lembaga konservasi di Bali mencapai 83 individu.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu, termasuk memperhatikan kesejahteraan satwa secara umum kepada seluruh lembaga konservasi.
BKSDA Bali juga akan meningkatkan pengawasan terkait implementasi penghentian program gajah tunggang.
“Kami berkomitmen memonitor secara berkelanjutan berlakunya surat edaran itu. Kami tegaskan kepada lembaga konservasi untuk mematuhi surat edaran itu,” imbuhnya.
Sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Baca Juga: Gajah Molly yang Mati Setelah Hanyut Akhirnya Dievakuasi dan Dikuburkan di Bali Zoo
SE yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 itu menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.
Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.
Pemerintah meminta agar program dialihkan dalam bentuk kegiatan edukasi yang lebih sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.
Adapun praktik peragaan gajah tunggang, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.
Apalagi gajah dengan nama latin Elephas maximus itu merupakan satwa dilindungi dan berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah.
“Dalam pengelolaannya, lembaga konservasi harus memperhatikan kesejahteraan satwa,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi