- Tim Gabungan Kejaksaan menangkap buronan Mila Indriani Notowibowo (MIN) di Bangli, Bali, Selasa (13/1) malam.
- MIN merupakan terpidana korupsi kredit fiktif Rp1,4 miliar dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.
- Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menginformasikan keberadaan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
SuaraBali.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Mila Indriani Notowibowo (MIN).
Buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan MIN (51) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Chatarina menjelaskan MIN ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Keberadaan MIN awalnya diketahui oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung yang kemudian memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali mengenai keberadaan DPO yang bernama MIN di Kabupaten Bangli.
Atas dasar informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu secara valid.
Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.
MIN sempat dibawa ke Kejari Bangli untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejati Bali.
Baca Juga: Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
"DPO MIN untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan dibawa dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya," kata dia, Rabu (14/1).
Dia menyebutkan MIN merupakan terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank plat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya, yang dibacakan pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia.
MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Pebruari 2023.
Adapun pidana pokok yang dijatuhkan kepada MIN yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Chatarina mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan DPO MIN karena Kejati Bali hanya dilibatkan dalam upaya penangkapan MIN yang berada di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116