- Tim Gabungan Kejaksaan menangkap buronan Mila Indriani Notowibowo (MIN) di Bangli, Bali, Selasa (13/1) malam.
- MIN merupakan terpidana korupsi kredit fiktif Rp1,4 miliar dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.
- Penangkapan dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menginformasikan keberadaan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
SuaraBali.id - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Mila Indriani Notowibowo (MIN).
Buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan MIN (51) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Chatarina menjelaskan MIN ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Keberadaan MIN awalnya diketahui oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung yang kemudian memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali mengenai keberadaan DPO yang bernama MIN di Kabupaten Bangli.
Atas dasar informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu secara valid.
Kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.
MIN sempat dibawa ke Kejari Bangli untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, ia dibawa ke Kantor Kejati Bali.
Baca Juga: Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
"DPO MIN untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan dibawa dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya," kata dia, Rabu (14/1).
Dia menyebutkan MIN merupakan terpidana kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank plat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan No. Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya, yang dibacakan pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia.
MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Pebruari 2023.
Adapun pidana pokok yang dijatuhkan kepada MIN yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Chatarina mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan DPO MIN karena Kejati Bali hanya dilibatkan dalam upaya penangkapan MIN yang berada di Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan