- Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di PN Mataram digelar tertutup untuk memeriksa saksi Misri dan Meylani Putri karena muatan asusila.
- Keputusan sidang tertutup didasarkan pada UU LPSK dan Perma, melindungi saksi Meylani Putri dengan perlindungan LPSK.
- Korban diduga meninggal akibat penganiayaan di Gili Trawangan, dengan luka fatal patah pangkal lidah dan pendarahan kepala.
SuaraBali.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar secara tertutup sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang mengagendakan pemeriksaan saksi Misri bersama Meylani Putri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan melihat adanya muatan asusila dari agenda pemeriksaan teman kencan dari kedua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto.
"Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila," kata ketua majelis hakim sebelum mengambil sumpah para saksi, Senin (12/1).
Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
Salah seorang saksi, yakni Meylani Putri yang merupakan teman kencan terdakwa Aris Candra diketahui mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Berbeda dengan Misri yang merupakan teman kencana Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ia tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, melainkan hanya ada pendampingan hukum.
Dengan adanya keputusan sidang tertutup, majelis hakim meminta permakluman kepada peserta sidang yang tidak punya kepentingan agar berada di luar. Saat Misri dan Meylani Putri memberikan kesaksian di persidangan.
"Bagi yang tidak berkepentingan dipersilakan untuk di luar," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum tidak hanya menghadirkan Misri dan Meylani Putri. Ada juga dua saksi dari kepolisian dan seorang lagi yang berprofesi sebagai kapten kapal cepat, Gilang Arif Agustian.
Baca Juga: Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Dua anggota kepolisian tersebut, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah yang saat kejadian masih mengemban tugas sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, yakni Punguan Hutahaean dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.
Dengan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muammad Nurhadi, jaksa penuntut umum kali pertama menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.
Brigadir Muhammad Nuhadi tewas diduga dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.
Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
Luka fatal yang diduga mengakibatkan korban meninggal adalah patah pangkal lidah dan pendarahan pada bagian kepala belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah
-
5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB
-
Tuan Guru Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Rieke: Jangan Berhenti di Penjara
-
Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Hingga 7,00% per Tahun