- Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di PN Mataram digelar tertutup untuk memeriksa saksi Misri dan Meylani Putri karena muatan asusila.
- Keputusan sidang tertutup didasarkan pada UU LPSK dan Perma, melindungi saksi Meylani Putri dengan perlindungan LPSK.
- Korban diduga meninggal akibat penganiayaan di Gili Trawangan, dengan luka fatal patah pangkal lidah dan pendarahan kepala.
SuaraBali.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar secara tertutup sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang mengagendakan pemeriksaan saksi Misri bersama Meylani Putri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan melihat adanya muatan asusila dari agenda pemeriksaan teman kencan dari kedua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto.
"Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila," kata ketua majelis hakim sebelum mengambil sumpah para saksi, Senin (12/1).
Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
Salah seorang saksi, yakni Meylani Putri yang merupakan teman kencan terdakwa Aris Candra diketahui mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Berbeda dengan Misri yang merupakan teman kencana Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ia tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, melainkan hanya ada pendampingan hukum.
Dengan adanya keputusan sidang tertutup, majelis hakim meminta permakluman kepada peserta sidang yang tidak punya kepentingan agar berada di luar. Saat Misri dan Meylani Putri memberikan kesaksian di persidangan.
"Bagi yang tidak berkepentingan dipersilakan untuk di luar," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum tidak hanya menghadirkan Misri dan Meylani Putri. Ada juga dua saksi dari kepolisian dan seorang lagi yang berprofesi sebagai kapten kapal cepat, Gilang Arif Agustian.
Baca Juga: Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
Dua anggota kepolisian tersebut, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah yang saat kejadian masih mengemban tugas sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, yakni Punguan Hutahaean dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.
Dengan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muammad Nurhadi, jaksa penuntut umum kali pertama menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.
Brigadir Muhammad Nuhadi tewas diduga dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.
Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
Luka fatal yang diduga mengakibatkan korban meninggal adalah patah pangkal lidah dan pendarahan pada bagian kepala belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
YLPK Bali Sentil Pertamina: Jangan Cuma Lempar Laporan di Atas Kertas
-
Dari Asisten Virtual hingga BRImo, BRI Hadirkan Layanan Nasabah yang Praktis
-
Akibat Susah Dapat BBM, Pemprov Bali: Pegawai WFH dan Siswa Belajar Daring
-
Tergiur Upah Rp 800 Juta, Bule Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair 3,6 Kg ke Bali
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Penggerak Literasi Keuangan