Muhammad Yunus
Kamis, 01 Januari 2026 | 15:33 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Teguh Widodo menunjukkan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Denpasar, Bali, Selasa (30/12/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Bali mengungkap penimbunan solar subsidi pada 12 Desember 2025 menggunakan kendaraan modifikasi berisi tangki tambahan.
  • Lima tersangka mengumpulkan BBM di gudang Jalan Pemelisan Denpasar untuk dijual kembali kepada konsumen dan kapal.
  • Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencari keuntungan finansial.

SuaraBali.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengungkap modus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan kendaraan modifikasi.

"Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan mobil/truck/kendaraan yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas dua sampai empat ton," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo di Denpasar, Selasa (30/12).

Dia menjelaskan lima orang tersangka dalam kasus tersebut mengumpulkan BBM tersebut di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan Denpasar untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang ke gudang.

Selain itu, solar subsidi tersebut dijual kepada konsumen kapal yang dikirim menggunakan truk pengangkut BBM milik pemilik gudang tersebut yang berkapasitas lima ton.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah.

Para tersangka yakni NN (54) selaku pemilik gudang dan empat karyawan MA (48), ND (44), AG (38) dan ED (28).

Adapun barang bukti kasus tersebut yakni belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah di modifikasi menjadi pengangkut BBM berkapasitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM. Kasus tersebut diungkap pada 12 Desember 2025.

Teguh menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat 12 Desember 2025 dimana tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan Denpasar.

Saat itu, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melihat sebuah kendaraan yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas. Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta menginterogasi sopir mobil tersebut.

Baca Juga: Wajib Dibawa Pulang! 7 Oleh-Oleh Khas Bali Paling Unik

Hasilnya, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar.

Sopir mobil ED, menerangkan benar sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU Pertamina Seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke sebuah gudang.

Di TKP, polisi menemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, tiga unit mobil tangki pengangkut BBM (satu unit dalam keadaan berisi BBM solar, dua unit dalam keadaan kosong).

Enam buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM solar, satu unit truk yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, satu unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.

Selanjutnya petugas meminta pengurus gudang berinisial (MA dan AG) untuk datang dan melakukan interogasi, diperoleh fakta BBM yang ada di gudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil/truk yang dimodifikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Load More