- Bareskrim Polri mengungkap impor pakaian bekas ilegal di Tabanan, Bali, menetapkan tersangka ZT dan SB yang beroperasi sejak 2021
- Modus kejahatan melibatkan TPPU melalui usaha transportasi bus PT KYM dan toko pakaian, menggunakan aliran dana ilegal
- Penyidik menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar, dengan total nilai transaksi impor mencapai Rp669 miliar
Salah satu mobil yang disita milik SB adalah Toyota Raize dengan nilai taksiran Rp220 juta.
Ade menjelaskan, ZT dan SB memesan pakaian bekas dari luar negeri, terutama dari Korea Selatan.
Nilai transaksi impor ilegal selama lima tahun tersebut mencapai Rp669 miliar, dengan sekitar Rp367 miliar digunakan untuk pembelian dari Korea Selatan.
Barang dikirim melalui remitansi dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, termasuk pelabuhan tidak resmi di Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya dikirim ke Bali.
“Barang tersebut kemudian dijual kepada pedagang di Bali maupun daerah lain seperti Surabaya dan Bandung,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 64 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Setelah Senyap Nyepi, Pelabuhan Benoa Bali Sambut Kapal Pesiar Raksasa dari Belanda
-
MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi
-
Apakah Salat Idulfitri Harus Berjamaah?
-
Niat Salat Idulfitri, Tata Cara dan Maknanya
-
Lebaran Harus Baju Baru? Intip Makna di Balik Tradisi yang Tak Lekang oleh Waktu