- Bareskrim Polri mengungkap impor pakaian bekas ilegal di Tabanan, Bali, menetapkan tersangka ZT dan SB yang beroperasi sejak 2021
- Modus kejahatan melibatkan TPPU melalui usaha transportasi bus PT KYM dan toko pakaian, menggunakan aliran dana ilegal
- Penyidik menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar, dengan total nilai transaksi impor mencapai Rp669 miliar
Salah satu mobil yang disita milik SB adalah Toyota Raize dengan nilai taksiran Rp220 juta.
Ade menjelaskan, ZT dan SB memesan pakaian bekas dari luar negeri, terutama dari Korea Selatan.
Nilai transaksi impor ilegal selama lima tahun tersebut mencapai Rp669 miliar, dengan sekitar Rp367 miliar digunakan untuk pembelian dari Korea Selatan.
Barang dikirim melalui remitansi dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, termasuk pelabuhan tidak resmi di Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya dikirim ke Bali.
“Barang tersebut kemudian dijual kepada pedagang di Bali maupun daerah lain seperti Surabaya dan Bandung,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 64 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal
-
Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV
-
BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lombok, Termasuk Gelaran MotoGP Mandalika