- Bareskrim Polri mengungkap impor pakaian bekas ilegal di Tabanan, Bali, menetapkan tersangka ZT dan SB yang beroperasi sejak 2021
- Modus kejahatan melibatkan TPPU melalui usaha transportasi bus PT KYM dan toko pakaian, menggunakan aliran dana ilegal
- Penyidik menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar, dengan total nilai transaksi impor mencapai Rp669 miliar
Salah satu mobil yang disita milik SB adalah Toyota Raize dengan nilai taksiran Rp220 juta.
Ade menjelaskan, ZT dan SB memesan pakaian bekas dari luar negeri, terutama dari Korea Selatan.
Nilai transaksi impor ilegal selama lima tahun tersebut mencapai Rp669 miliar, dengan sekitar Rp367 miliar digunakan untuk pembelian dari Korea Selatan.
Barang dikirim melalui remitansi dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, termasuk pelabuhan tidak resmi di Pekanbaru, Riau, sebelum akhirnya dikirim ke Bali.
“Barang tersebut kemudian dijual kepada pedagang di Bali maupun daerah lain seperti Surabaya dan Bandung,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 64 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara