- Bareskrim Polri mengungkap impor pakaian bekas ilegal di Tabanan, Bali, menetapkan tersangka ZT dan SB yang beroperasi sejak 2021
- Modus kejahatan melibatkan TPPU melalui usaha transportasi bus PT KYM dan toko pakaian, menggunakan aliran dana ilegal
- Penyidik menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar, dengan total nilai transaksi impor mencapai Rp669 miliar
SuaraBali.id - Bareskrim Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ZT tidak hanya terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modusnya, ZT membangun usaha transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) bernama PT KYM.
“Keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian milik tersangka,” ujar Ade saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Hingga ditangkap, ZT tercatat memiliki tujuh unit bus dengan total nilai aset mencapai Rp15 miliar.
Bus-bus tersebut beroperasi melayani rute Surabaya–Bandung dan Surabaya–Jakarta.
Namun, Ade menegaskan, bus tersebut tidak digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor ilegal.
Selain usaha transportasi, ZT juga memiliki toko pakaian yang dikembangkan menggunakan hasil penjualan baju bekas impor tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
Untuk menyamarkan aliran dana, ZT dan SB menggunakan rekening atas nama pihak lain sehingga transaksi seolah-olah berasal dari usaha legal.
“Ini merupakan modus yang lazim dilakukan pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana agar terlihat sah,” jelas Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita total 846 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Barang bukti tersebut bahkan dimuat menggunakan enam truk kontainer besar.
Selain pakaian bekas, penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening senilai Rp2,5 miliar, tujuh unit bus, serta dua unit mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
-
BRI Junio Bawa Nuansa Mobile Legends ke Kartu Debit, Lengkap dengan Beragam Benefit Nasabah
-
Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal
-
Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV
-
BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lombok, Termasuk Gelaran MotoGP Mandalika