- Bareskrim Polri mengungkap impor pakaian bekas ilegal di Tabanan, Bali, menetapkan tersangka ZT dan SB yang beroperasi sejak 2021
- Modus kejahatan melibatkan TPPU melalui usaha transportasi bus PT KYM dan toko pakaian, menggunakan aliran dana ilegal
- Penyidik menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar, dengan total nilai transaksi impor mencapai Rp669 miliar
SuaraBali.id - Bareskrim Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ZT tidak hanya terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modusnya, ZT membangun usaha transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) bernama PT KYM.
“Keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian milik tersangka,” ujar Ade saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Hingga ditangkap, ZT tercatat memiliki tujuh unit bus dengan total nilai aset mencapai Rp15 miliar.
Bus-bus tersebut beroperasi melayani rute Surabaya–Bandung dan Surabaya–Jakarta.
Namun, Ade menegaskan, bus tersebut tidak digunakan untuk mengangkut pakaian bekas impor ilegal.
Selain usaha transportasi, ZT juga memiliki toko pakaian yang dikembangkan menggunakan hasil penjualan baju bekas impor tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
Untuk menyamarkan aliran dana, ZT dan SB menggunakan rekening atas nama pihak lain sehingga transaksi seolah-olah berasal dari usaha legal.
“Ini merupakan modus yang lazim dilakukan pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana agar terlihat sah,” jelas Ade.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita total 846 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Barang bukti tersebut bahkan dimuat menggunakan enam truk kontainer besar.
Selain pakaian bekas, penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening senilai Rp2,5 miliar, tujuh unit bus, serta dua unit mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Prabowo Sentil Masalah Sampah Bali, Pemkab Badung Akui Kewalahan
-
Kick-Off Consumer Expo, Strategi BRI Perkuat Bisnis Konsumer dan Loyalitas Nasabah
-
6 Ide Hampers Lebaran Unik Yang Berkesan
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Potensi Rob di Bali
-
Sektor Pertanian Dominasi Penyaluran KUR BRI dengan Nilai Rp80 Triliun