- Dua WNA, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, disidang tipiring di Badung atas pelanggaran lalu lintas pada 12 Desember 2025.
- Pelanggaran terjadi karena penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus" untuk mengangkut banyak orang demi konten.
- Kedua terdakwa didenda Rp200 ribu dan dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian terungkap.
SuaraBali.id - Kasus viral “Bonnie Blue’s Bangbus” di Bali memasuki babak baru setelah dua warga negara asing, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, menjalani sidang tipiring.
Terkait pelanggaran lalu lintas pada Jumat (12/12/2025).
Persidangan digelar usai keduanya diamankan pekan lalu bersama sejumlah WNA lainnya di Badung.
Sebelumnya, Bonnie dan tiga orang lain sempat diperiksa karena dugaan pembuatan konten pornografi.
Namun, penyelidikan tidak menemukan bukti, sehingga mereka dibebaskan dari sangkaan tersebut.
Meski begitu, dua WNA itu tetap harus menghadapi persidangan atas penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang.
Mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” itu diketahui dibeli Bonnie sejak awal kedatangannya di Bali pada 6 November.
Kendaraan tersebut dipakai untuk membawa banyak orang demi kebutuhan konten dan branding di media sosial.
Dalam persidangan, penyidik Satlantas Polres Badung memaparkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Baca Juga: Bintang Film Dewasa Digerebek di Bali, Hukumannya Cuma Denda Rp200 Ribu
Kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui larangan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim.
Jackson menegaskan bahwa mereka mengendarai mobil dengan pelan dan tidak bermaksud membahayakan.
Saksi ahli yang dihadirkan menyebut penggunaan mobil pick up sebagai angkutan orang tidak dibenarkan karena infrastruktur transportasi umum sudah memadai.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua I Ketut Somanasa menjatuhkan denda Rp200 ribu dengan ancaman kurungan satu bulan bila tidak dibayar.
Setelah sidang, Bonnie dan Jackson keluar ruang pengadilan tanpa memberikan pernyataan.
Keduanya bersama tiga WNA lainnya dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian yang ikut terungkap selama pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi
-
Bikin Elus Dada! Upah Kupas Bawang di Lombok, Dari Pagi Sampai Malam Cuma Rp500 per Kg
-
Ingin Nonton MotoGP Mandalika Plus Dapat Gaji? 2.500 Posisi Relawan Resmi Dibuka
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak