- Dua WNA, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, disidang tipiring di Badung atas pelanggaran lalu lintas pada 12 Desember 2025.
- Pelanggaran terjadi karena penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus" untuk mengangkut banyak orang demi konten.
- Kedua terdakwa didenda Rp200 ribu dan dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian terungkap.
SuaraBali.id - Kasus viral “Bonnie Blue’s Bangbus” di Bali memasuki babak baru setelah dua warga negara asing, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, menjalani sidang tipiring.
Terkait pelanggaran lalu lintas pada Jumat (12/12/2025).
Persidangan digelar usai keduanya diamankan pekan lalu bersama sejumlah WNA lainnya di Badung.
Sebelumnya, Bonnie dan tiga orang lain sempat diperiksa karena dugaan pembuatan konten pornografi.
Namun, penyelidikan tidak menemukan bukti, sehingga mereka dibebaskan dari sangkaan tersebut.
Meski begitu, dua WNA itu tetap harus menghadapi persidangan atas penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang.
Mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” itu diketahui dibeli Bonnie sejak awal kedatangannya di Bali pada 6 November.
Kendaraan tersebut dipakai untuk membawa banyak orang demi kebutuhan konten dan branding di media sosial.
Dalam persidangan, penyidik Satlantas Polres Badung memaparkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Baca Juga: Bintang Film Dewasa Digerebek di Bali, Hukumannya Cuma Denda Rp200 Ribu
Kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui larangan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim.
Jackson menegaskan bahwa mereka mengendarai mobil dengan pelan dan tidak bermaksud membahayakan.
Saksi ahli yang dihadirkan menyebut penggunaan mobil pick up sebagai angkutan orang tidak dibenarkan karena infrastruktur transportasi umum sudah memadai.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua I Ketut Somanasa menjatuhkan denda Rp200 ribu dengan ancaman kurungan satu bulan bila tidak dibayar.
Setelah sidang, Bonnie dan Jackson keluar ruang pengadilan tanpa memberikan pernyataan.
Keduanya bersama tiga WNA lainnya dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian yang ikut terungkap selama pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Bukan Isu, 15 'Tuan Guru' di NTB Terseret Kasus Kekerasan Seksual Santri
-
PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?
-
Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Hanya Untuk Nasabah BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup
-
DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan