- Aktris dewasa Bonnie Blue (Tia Emma Billinger) dideportasi setelah didenda Rp200 ribu.
- Bonnie dan Jackson Liam Andrew diadili karena mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
- Pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi setelah penggerebekan di studio di Mengwi pada Kamis (4/12/2025).
SuaraBali.id - Bintang film dewasa Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue mendapatkan nasib akhirnya pasca digerebek di Bali pekan lalu.
Bonnie akhirnya hanya dikenai hukuman Rp200 ribu karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Bonnie diamankan bersama 19 pria lainnya di sebuah studio di Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (4/12/2025) lalu.
Setelah penyelidikan, 4 orang termasuk Bonnie coba dijerat dengan pasal pembuatan konten pornografi. Namun, karena tak cukup bukti, Bonnie dan 3 orang lainnya dilepas dari dugaan tersebut.
Namun, Bonnie dan Jackson Liam Andrew (27) menjadi terdakwa pasal pelanggaran lalu lintas dan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (12/12/2025) siang.
Mereka disidang karena menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk mengangkut orang. Padahal kendaraan tersebut hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang.
“Dalam postingan tersebut berisi beberapa warga negara asing yang sedang menumpang sebuah mobil carry berwarna biru, nopol DK 8109. Dan perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali di berbagai tempat di daerah hukum Polres Badung,” papar Penyidik Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda Agung Hendra.
Dari persidangan tersebut, diketahui jika mobil tersebut memang dibeli oleh Bonnie ketika berada di Bali sejak 6 November lalu.
Perbuatannya yang menampung banyak orang dalam mobil pick up tersebut juga dia akui semata dilakukan untuk branding di media sosial.
Baca Juga: Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
Para terdakwa mengakui jika mereka tidak mengetahui adanya peraturan yang melarang pengangkutan orang dengan mobil tersebut.
Mereka juga meminta maaf kepada majelis hakim pada sidang tersebut.
“Kami mengerti sekarang kalau itu hanya digunakan untuk mengangkut barang dan bukan untuk orang. Kami mengerti kalau itu berbahaya,” ungkap Jackson dalam sidang.
“Kemarin kami juga mengendarai dengan pelan-pelan, sebelumnya kami mohon maaf karena kami tidak mengetahui aturan tersebut,” tambah dia.
Selain terdakwa, 3 orang saksi dan 1 saksi ahli juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Keterangan saksi ahli juga menyebutkan jika para terdakwa tidak seharusnya menggunakan mobil tersebut sebagai pengangkut orang karena armada dan jalan yang sudah memadai di sekitar lokasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah
-
Kisah BRI Dampingi PMI Bangun Usaha, Dari Pekerja Migran Jadi Entrepreneur
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional