Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:41 WIB
Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Aktris dewasa Bonnie Blue (Tia Emma Billinger) dideportasi setelah didenda Rp200 ribu.
  • Bonnie dan Jackson Liam Andrew diadili karena mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
  • Pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi setelah penggerebekan di studio di Mengwi pada Kamis (4/12/2025).

Walhasil, Hakim Ketua, I Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman denda Rp200 ribu karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan bersalah melakukan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dilaporkan penyidik,” kata Somanasa membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 dan 2 oleh karena itu dengan pidana denda senilai Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda teresebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tambahnya.

Usai persidangan, Bonnie dan Jackson keluar dari ruang persidangan tanpa mengucapkan sepatah kata.

Usai menuntaskan hukumannya, Bonnie dan 3 WNA lain termasuk Jackson akan dideportasi karena melanggar Undang-undang Keimigrasian.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More