Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:41 WIB
Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Aktris dewasa Bonnie Blue (Tia Emma Billinger) dideportasi setelah didenda Rp200 ribu.
  • Bonnie dan Jackson Liam Andrew diadili karena mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
  • Pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi setelah penggerebekan di studio di Mengwi pada Kamis (4/12/2025).

SuaraBali.id - Bintang film dewasa Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue mendapatkan nasib akhirnya pasca digerebek di Bali pekan lalu.

Bonnie akhirnya hanya dikenai hukuman Rp200 ribu karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Bonnie diamankan bersama 19 pria lainnya di sebuah studio di Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (4/12/2025) lalu.

Setelah penyelidikan, 4 orang termasuk Bonnie coba dijerat dengan pasal pembuatan konten pornografi. Namun, karena tak cukup bukti, Bonnie dan 3 orang lainnya dilepas dari dugaan tersebut.

Namun, Bonnie dan Jackson Liam Andrew (27) menjadi terdakwa pasal pelanggaran lalu lintas dan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (12/12/2025) siang.

Mereka disidang karena menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk mengangkut orang. Padahal kendaraan tersebut hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang.

“Dalam postingan tersebut berisi beberapa warga negara asing yang sedang menumpang sebuah mobil carry berwarna biru, nopol DK 8109. Dan perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali di berbagai tempat di daerah hukum Polres Badung,” papar Penyidik Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda Agung Hendra.

Dari persidangan tersebut, diketahui jika mobil tersebut memang dibeli oleh Bonnie ketika berada di Bali sejak 6 November lalu.

Perbuatannya yang menampung banyak orang dalam mobil pick up tersebut juga dia akui semata dilakukan untuk branding di media sosial.

Baca Juga: Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun

Para terdakwa mengakui jika mereka tidak mengetahui adanya peraturan yang melarang pengangkutan orang dengan mobil tersebut.

Mereka juga meminta maaf kepada majelis hakim pada sidang tersebut.

“Kami mengerti sekarang kalau itu hanya digunakan untuk mengangkut barang dan bukan untuk orang. Kami mengerti kalau itu berbahaya,” ungkap Jackson dalam sidang.

“Kemarin kami juga mengendarai dengan pelan-pelan, sebelumnya kami mohon maaf karena kami tidak mengetahui aturan tersebut,” tambah dia.

Selain terdakwa, 3 orang saksi dan 1 saksi ahli juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Keterangan saksi ahli juga menyebutkan jika para terdakwa tidak seharusnya menggunakan mobil tersebut sebagai pengangkut orang karena armada dan jalan yang sudah memadai di sekitar lokasi.

Load More