Muhammad Yunus
Senin, 01 Desember 2025 | 16:40 WIB
Konferensi pers penangkapan warga negara asing asal Perancis di Mapolres Badung, Senin (1/11/2025) [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
  • Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
  • Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing asal Perancis berinisial QA (35) kembali membuat geger publik Bali setelah videonya viral saat diciduk polisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Badung.

Aksi ugal-ugalan di jalan raya yang direkam warga ternyata berujung pada temuan barang bukti narkotika.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (28/11/2025).

Saat itu, petugas tengah melakukan pengamanan lalu lintas untuk agenda Menteri Desa dan PDT.

Sekitar pukul 13.30 WITA, polisi melihat QA mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan gerak-gerik mencurigakan.

Saat diberhentikan, QA menolak diperiksa. Ia bahkan sempat hampir mencelakai petugas sebelum kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong.

“Saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur,” ungkap Arif saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menarik perhatian warga sekitar. QA akhirnya berhasil diamankan secara paksa.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua pod vape berisi cairan THC, gulungan ganja, dua botol cairan THC, serta satu plastik klip kokain di saku celananya.

Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!

Pemeriksaan Dilanjutkan ke Vila

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah vila tempat QA tinggal di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Di vila tersebut, polisi menemukan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial KRL yang diketahui tinggal bersama QA.

“Pelaku mengaku tinggal bersama temannya bernama QA dalam satu vila,” jelas Arif.

Pada lantai dua vila yang ditempati QA, polisi menemukan tiga kotak berisi total 147 botol cairan vape THC.

Sementara di lantai satu tempat KRL tinggal, ditemukan tiga botol cairan THC serupa.

Load More