- Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
- Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
- Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.
Klaim Dapat Barang dari Wanita Misterius
Dalam pemeriksaan, QA mengaku mendapatkan seluruh narkotika itu dari seorang perempuan asing di wilayah Canggu sekitar 10 bulan lalu.
Perempuan tersebut disebut tidak diketahui identitasnya dan diduga sudah meninggalkan Indonesia.
“Pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang hanya ditemuinya sekali,” ujar Arif.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan peredaran narkotika yang melibatkan QA dan KRL, termasuk kemungkinan jaringan internasional.
Dua WNA Terancam 12 Tahun Penjara
QA diketahui telah berada di Bali sejak 12 Februari 2025 dan mulai tinggal di vila tersebut pada November 2025.
Atas perbuatannya, QA terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, KRL juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman serupa.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Badung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat
-
Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Modusnya
-
Membara! Begini Kondisi Terkini Kebakaran Hutan di Jalur Gunung Rinjani
-
9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya
-
Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren