Muhammad Yunus
Senin, 01 Desember 2025 | 16:40 WIB
Konferensi pers penangkapan warga negara asing asal Perancis di Mapolres Badung, Senin (1/11/2025) [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
  • Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
  • Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.

Klaim Dapat Barang dari Wanita Misterius

Dalam pemeriksaan, QA mengaku mendapatkan seluruh narkotika itu dari seorang perempuan asing di wilayah Canggu sekitar 10 bulan lalu.

Perempuan tersebut disebut tidak diketahui identitasnya dan diduga sudah meninggalkan Indonesia.

“Pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang hanya ditemuinya sekali,” ujar Arif.

Polisi saat ini masih mendalami dugaan peredaran narkotika yang melibatkan QA dan KRL, termasuk kemungkinan jaringan internasional.

Dua WNA Terancam 12 Tahun Penjara

QA diketahui telah berada di Bali sejak 12 Februari 2025 dan mulai tinggal di vila tersebut pada November 2025.

Atas perbuatannya, QA terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, KRL juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!

Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Badung.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More