- Warga Prancis (QA) ditangkap di Badung pada 28 November 2025 karena aksi ugal-ugalan dan ditemukan narkotika.
- Pengembangan kasus menemukan barang bukti narkotika lebih banyak di vila tempat tinggal QA dan KRL (WNA Amerika).
- Kedua WNA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat kepemilikan berbagai jenis zat terlarang tersebut.
Klaim Dapat Barang dari Wanita Misterius
Dalam pemeriksaan, QA mengaku mendapatkan seluruh narkotika itu dari seorang perempuan asing di wilayah Canggu sekitar 10 bulan lalu.
Perempuan tersebut disebut tidak diketahui identitasnya dan diduga sudah meninggalkan Indonesia.
“Pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang hanya ditemuinya sekali,” ujar Arif.
Polisi saat ini masih mendalami dugaan peredaran narkotika yang melibatkan QA dan KRL, termasuk kemungkinan jaringan internasional.
Dua WNA Terancam 12 Tahun Penjara
QA diketahui telah berada di Bali sejak 12 Februari 2025 dan mulai tinggal di vila tersebut pada November 2025.
Atas perbuatannya, QA terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, KRL juga dikenakan Pasal 111 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman serupa.
Baca Juga: Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking: Warga Minta Lanjut, Gubernur Bali Tegas Melarang!
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Badung.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun