- Rencana pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking memicu perdebatan mengenai dampak visual dan kebijakan perizinan.
- Pakar hukum menyoroti investor menjadi korban sistem perizinan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.
- Penegakan hukum dinilai tidak konsisten, dengan banyaknya bangunan melanggar di Bali tidak ditindak tegas.
SuaraBali.id - Panasnya isu soal rencana pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung setelah dinyatakan melanggar aturan oleh Gubernur Wayan Koster menjadi perdebatan panas di berbagai forum.
Banyak yang setuju karena lift kaca tersebut memang mengganggu pemandangan alami dari Nusa Penida.
Namun ada juga yang tidak setuju atau kontra dari kebijakan gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Diantaranya, pakar hukum, Gede Pasek Suardika menyoroti soal nasib investor yang malah menjadi korban dari sistem perizinan yang semakin amburadul dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Pasek, polemik seperti ini berulang karena sejak awal investor tidak diberikan panduan yang jelas dan terukur.
“Tetapi paling tidak investor korban rezim perizinan yang makin amburadul dan ketidakjelasan batasan kewenangan pusat dan daerah,” tandasnya, Minggu (23/11/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com
Pasek menilai proses investasi seharusnya dibuat lebih aman dan pasti.
“Sementara secara detail seharusnya investor dipandu bagaimana berinvestasi yang aman, nyaman dan prospektif di Indonesia”, ujarnya.
Pasek juga menyinggung perjalanan panjang otonomi daerah yang menurutnya kini mengalami tarik ulur. Ia menjelaskan bahwa sejak 1999 semangat otonomi daerah begitu kuat, namun belakangan kewenangan kembali ditarik ke pusat.
Baca Juga: Investor Asing Lakukan Pelanggaran, Gubernur Bali Salahkan Sistem OSS
“Sejak tahun 1999 semangat Otda atau otonomi daerah sudah tinggi tetapi perlahan tapi pasti mulai ditarik sentralistik kembali ke pusat. Alasannya karena dibawa ke daerah justru banyak dihambat dan munculnya raja raja kecil di daerah,” katanya.
Namun penarikan kewenangan itu dinilai tak berjalan tuntas sehingga memunculkan kekacauan dalam implementasi aturan.
“Ketika ditarik ke pusat tidak tuntas sehingga inilah yang terjadi,” ujarnya.
Pasek menegaskan bahwa investor akhirnya menjadi pihak paling dirugikan akibat ketidakjelasan hubungan pusat dan daerah serta lemahnya konsistensi penegakan hukum.
“Investor korban dari sistem hubungan pusat dan daerah yang tidak tuntas. Makin parah jika kemudian penegakan aturan dibuat pilih kasih,” kata dia.
Ia menyoroti masih banyak proyek wisata dan bangunan lain di Bali yang dinilai melanggar namun tidak ditindak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram