- Direktorat Reserse Siber Polda Bali menyelidiki Sergei Domogatskii atas dugaan TPPU setelah 29 WNA rugi total Rp80 miliar akibat investasi villa fiktif.
- Domogatskii menggunakan modus Penanaman Modal Asing untuk proyek tanpa izin di Bali, transaksi dominan menggunakan mata uang kripto yang sedang dilacak.
- Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik akan memanggil terlapor dan berkoordinasi dengan PPATK serta Indodax untuk penelusuran dana.
SuaraBali.id - Kasus penipuan investasi properti menjerat warga negara Rusia, Sergei Domogatskii, atau yang dikenal sebagai "Mr. Terimakasih,"
Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini mengintensifkan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah 29 warga negara asing (WNA) melaporkan kerugian yang totalnya mendekati Rp80 miliar.
Penyelidikan yang semakin kompleks ini mengungkap modus operandi Domogatskii yang diduga memanfaatkan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memasarkan proyek villa fiktif di tiga kabupaten di Bali: Tabanan, Klungkung, dan Bangli. Sebagian besar proyek tersebut tidak memiliki perizinan dasar yang sah.
“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar, saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus," ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Sabtu (15/11/2025).
Modus yang digunakan terungkap sistematis. Di Tabanan, lokasi proyek masih berupa lahan kosong tanpa izin.
Di Klungkung, pembangunan di bawah PT Indo Heaven Estate berjalan tanpa dokumen utama seperti PKKPR dan IMB.
Sementara di Bangli, proyek yang sudah berjalan 25% dihentikan karena tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga menggunakan dokumen palsu.
Kerugian yang tercatat mencapai Rp78,77 miliar membuat kasus ini menjadi salah satu penipuan investasi terbesar di Bali.
Kompleksitasnya bertambah karena mayoritas transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto, sehingga mendorong penyidik untuk menelusuri jejak aset digital.
Baca Juga: Pria di Denpasar Ngaku Tusuk Pantat Pacar Pakai Beling Gara-gara Tak Mau Berangkat Bareng
“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali," papar AKBP Ranefli Dian Candra.
Penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan dan Pasal 372/378 KUHP tentang penipuan, tetapi juga mendalami dugaan TPPU.
Untuk melacak aliran dana, Polda Bali telah berkoordinasi dengan platform pertukaran kripto Indodax dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini," tambah Ranefli.
Status kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan memungkinkan polisi untuk segera mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga
-
Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan