Muhammad Yunus
Minggu, 16 November 2025 | 12:50 WIB
Ilustrasi make up artist (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Seorang MUA bernama Deni Apriadi Rahman asal Lombok Tengah menjadi viral karena ia laki-laki yang mengenakan jilbab saat merias pengantin
  • Viralitas tersebut menyebabkan Deni mengalami kerugian mental dan finansial karena pembatalan jadwal kerja serta menerima tuduhan fitnah berat
  • Deni, yang merupakan penyintas disabilitas pendengaran, menyatakan akan tetap melanjutkan karier MUA sambil berencana melanjutkan pendidikan yang sempat tertunda

Disisi lain, dirinya merupakan penyintas disabilitas dengan keterbatasan pendengaran.

Kondisi tersebut semakin memburuk setelah saya mengalami kecelakaan ketika berusia sekitar 10 tahun.

“Saya beragama Islam. Sejak kecil saya tinggal bersama nenek dari pihak ibu, karena kedua orang tua saya bekerja sebagai tenaga migran,” katanya Sabtu (15/11) sore.

Ia mengatakan, pendidikan yang ditempuh hanya sampai sekolah dasar (SD). Ia mengaku tidak bisa melanjutkan pendidikan karena kerap mengalami perundungan di lingkungannya.

“Tidak memiliki cukup dukungan untuk melanjutkan sekolah. Setelah nenek saya wafat ketika saya kelas VI SD, saya banyak belajar bertahan hidup secara mandiri,” katanya.

Sementara itu, keahliannya sebagai MUA tata rias pengantin ini hasil belajar secara otodidak melalui youtube dan media social yang saat ini semakin berkembang.

Dengan keahliannya yang dimiliki bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Melalui pekerjaan inilah saya merasa bisa berdiri di atas kaki saya sendiri, memenuhi kebutuhan hidup, dan perlahan memperoleh rasa percaya diri,” katanya.

Ditengah polemik yang terjadi, Deni akan tetap bekerja sebagai MUA. Bahkan sedang menabung untuk membuka galeri rias.

Baca Juga: Azizah Salsha Resmi Laporkan Dua Akun Medsos ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah

Tidak hanya itu, dia juga akan melanjutkan pendidikan yang tertunda.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Ada cara yang lebih baik dan lebih bijak untuk mengingatkan, membimbing, atau menegur seseorang bukan dengan fitnah, cacian, atau penghakiman di ruang publik,” tutupnya.

Kontributor Buniamin

Load More