Muhammad Yunus
Kamis, 01 Januari 2026 | 20:06 WIB
Pemadaman kebakaran vila di Kuta Selatan, Kamis (1/1/2026) [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kebakaran melanda 10 vila di Jalan Tegal Sari, Badung, pada Kamis dini hari akibat percikan kembang api tahun baru.
  • Percikan kembang api dari seorang tamu, meski telah ditegur keamanan, mengenai atap alang-alang vila pukul 00.20 WITA.
  • Pemadaman api membutuhkan tujuh unit mobil damkar setelah upaya awal penghuni dan sekuriti gagal total memadamkan api.

SuaraBali.id - Kebakaran melalap 10 unit bangunan vila yang berada di Jalan Tegal Sari, Labuan Sait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (1/1/2026) dini hari.

Peristiwa itu diduga karena adanya percikan kembang api pada perayaan malam tahun baru yang mengenai bangunan.

Peristiwa itu bermula ketika salah seorang tamu vila menyalakan kembang api sekitar pukul 00.20 WITA.

Sejatinya, tamu tersebut sempat ditegur pihak keamanan agar tidak menyalakan kembang api di dekat bangunan vila.

Namun, tamu tersebut tetap menyalakan kembang api dan tidak mengindahkan peringatan dari pihak keamanan.

Beberapa saat kemudian, sekuriti melihat asap muncul dari atap vila yang terbuat dari alang-alang.

“Terkait dengan penyebab kebakaran diduga karena adanya percikan api dari kembang api yang mengenai atap kamar vila yang terbuat dari alang-alang,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Kamis (1/1/2026).

Api kemudian dengan cepat membesar dan menyambar bangunan lain di vila tersebut.

Penghuni dan sekuriti vila sempat mencoba memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran ringan dan air kolam.

Baca Juga: Begini Modus Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali

Namun, api baru bisa dipadamkan usai petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi. Sebanyak tujuh unit mobil damkar diterjunkan untuk memadamkan api.

Ariasandy menjelaskan jika kerugian akibat peristiwa tersebut sementara belum bisa ditafsir.

Sementara, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Dia juga meminta pemilik vila agar melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

“Pihak manajemen vila disarankan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More