- WN Inggris Lindsay Sandiford, divonis mati 2013 karena selundupkan 4,8 kg kokain ke Bali.
- Setelah 13 tahun dipenjara & hukumannya jadi seumur hidup, ia akhirnya dipulangkan ke Inggris.
- Pemulangan dilakukan atas dasar kesehatan, kemanusiaan & perjanjian transfer narapidana RI-UK.
Pada Januari 2013, Sandiford dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Indonesia, setelah dirinya dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke Bali.
Jaksa penuntut sempat tidak merekomendasikan hukuman mati untuk nenek berusia 69 tahun ini, karena dianggap terlalu berat.
Jaksa juga telah merekomendasikan agar Sandiford menerima hukuman penjara karena kesediannya untuk bekerja sama dengan polisi dalam operasi penyamaran menangkap beberapa orang lain yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan narkoba.
Namun Majelis Hakim yang mengawasi persidangan merasa tindakannya telah merusak kebijakan antinarkoba Indonesia, sehingga tidak ada hal yang meringankan.
Sandiford kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun percobaan bandingnya tersebut selalu ditolak.
Pengadilan Tinggi di Bali menolak tahap pertama banding Sandiford pada April 2013, yang menguatkan hukuman mati.
Banding kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Indonesia, tetapi pada Agustus 2013 juga ditolak.
Banding yang terus ditolak itu membuat Sandiford akhirnya menghabiskan waktunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali selama 13 tahun.
Nenek asal Yorkshire yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya ini memanfaatkan waktu di balik jeruji besi dengan merajut.
Baca Juga: SPPG di Bali Diapresiasi, Disebut Tidak Ada Kasus Keracunan MBG
Karya seni rajut yang dihasilkan itu ia rangkai setiap hari ini sel penjara sempit berukuran lima meter kali lima meter.
Sandiford menempati ruangan sempit itu bersama empat tahanan wanita yang kebanyakan dihukum karena pelanggaran narkoba.
Namun, perubahan hukum Indonesia kini memberikan harapan baru bagi Sandiford, lantaran hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Pada 21 Oktober 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara untuk Urusan Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Kerajaan Bersatu (United Kingdom), Yvette Cooper melakukan penandatanganan bersama untuk berkas Practical Arrangement terkait Transfer for Sentenced Person (TSP).
Melalui kesepakatan tersebut, dua narapidana warga negara UK dipulangkan ke negara asalnya, salah satunya yakni Lindsay June Sandiford.
Sementara itu, alasan pemulangan narapidana kasus narkotika ini antara lain karena kondisi Kesehatan dan kemanusiaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka