- Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dari DPR RI karena video parodi defensif yang dianggap tak etis.
- MKD sebut Eko korban hoaks kenaikan gaji, namun salah langkah saat merespons dengan parodi.
- Aksi joget Eko di Sidang Tahuran MPR sebenarnya dinilai MKD tidak bermaksud melecehkan siapapun.
SuaraBali.id - Sebuah video parodi yang dimaksudkan sebagai pembelaan diri justru menjadi bumerang bagi Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio.
Anggota DPR RI yang juga komedian ini harus menerima pelajaran pahit setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhinya sanksi nonaktif selama empat bulan akibat video tersebut.
Dalam putusannya, MKD menilai video parodi sound horeg yang diunggah Eko sebagai respons yang tidak tepat dan terkesan defensif terhadap kritik publik.
"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ironisnya, kasus ini berawal saat Eko menjadi korban berita bohong.
Aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 secara keliru dikaitkan dengan isu kenaikan gaji DPR.
Hoaks ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berujung pada penjarahan rumahnya.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," kata Imron.
MKD sebenarnya memahami bahwa aksi joget Eko di sidang tersebut tidak bermaksud melecehkan siapapun.
Baca Juga: Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh dengan APBN, DPR Setuju: Uang Rakyat Jangan Jadi Korban
Kesalahan fatalnya, menurut MKD, adalah memilih membuat video parodi ketimbang memberikan klarifikasi yang lugas dan bijaksana kepada publik.
Respons inilah yang dianggap melanggar etika sebagai seorang wakil rakyat.
Kini, akibat blunder tersebut, Eko harus menepi dari Senayan selama empat bulan.
Putusan ini menjadi bagian dari serangkaian sanksi yang juga diterima Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bersih dan statusnya dipulihkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG