- Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dari DPR RI karena video parodi defensif yang dianggap tak etis.
- MKD sebut Eko korban hoaks kenaikan gaji, namun salah langkah saat merespons dengan parodi.
- Aksi joget Eko di Sidang Tahuran MPR sebenarnya dinilai MKD tidak bermaksud melecehkan siapapun.
SuaraBali.id - Sebuah video parodi yang dimaksudkan sebagai pembelaan diri justru menjadi bumerang bagi Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio.
Anggota DPR RI yang juga komedian ini harus menerima pelajaran pahit setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhinya sanksi nonaktif selama empat bulan akibat video tersebut.
Dalam putusannya, MKD menilai video parodi sound horeg yang diunggah Eko sebagai respons yang tidak tepat dan terkesan defensif terhadap kritik publik.
"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ironisnya, kasus ini berawal saat Eko menjadi korban berita bohong.
Aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 secara keliru dikaitkan dengan isu kenaikan gaji DPR.
Hoaks ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berujung pada penjarahan rumahnya.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," kata Imron.
MKD sebenarnya memahami bahwa aksi joget Eko di sidang tersebut tidak bermaksud melecehkan siapapun.
Baca Juga: Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh dengan APBN, DPR Setuju: Uang Rakyat Jangan Jadi Korban
Kesalahan fatalnya, menurut MKD, adalah memilih membuat video parodi ketimbang memberikan klarifikasi yang lugas dan bijaksana kepada publik.
Respons inilah yang dianggap melanggar etika sebagai seorang wakil rakyat.
Kini, akibat blunder tersebut, Eko harus menepi dari Senayan selama empat bulan.
Putusan ini menjadi bagian dari serangkaian sanksi yang juga diterima Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bersih dan statusnya dipulihkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri