- Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dari DPR RI karena video parodi defensif yang dianggap tak etis.
- MKD sebut Eko korban hoaks kenaikan gaji, namun salah langkah saat merespons dengan parodi.
- Aksi joget Eko di Sidang Tahuran MPR sebenarnya dinilai MKD tidak bermaksud melecehkan siapapun.
SuaraBali.id - Sebuah video parodi yang dimaksudkan sebagai pembelaan diri justru menjadi bumerang bagi Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio.
Anggota DPR RI yang juga komedian ini harus menerima pelajaran pahit setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhinya sanksi nonaktif selama empat bulan akibat video tersebut.
Dalam putusannya, MKD menilai video parodi sound horeg yang diunggah Eko sebagai respons yang tidak tepat dan terkesan defensif terhadap kritik publik.
"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ironisnya, kasus ini berawal saat Eko menjadi korban berita bohong.
Aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 secara keliru dikaitkan dengan isu kenaikan gaji DPR.
Hoaks ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berujung pada penjarahan rumahnya.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," kata Imron.
MKD sebenarnya memahami bahwa aksi joget Eko di sidang tersebut tidak bermaksud melecehkan siapapun.
Baca Juga: Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh dengan APBN, DPR Setuju: Uang Rakyat Jangan Jadi Korban
Kesalahan fatalnya, menurut MKD, adalah memilih membuat video parodi ketimbang memberikan klarifikasi yang lugas dan bijaksana kepada publik.
Respons inilah yang dianggap melanggar etika sebagai seorang wakil rakyat.
Kini, akibat blunder tersebut, Eko harus menepi dari Senayan selama empat bulan.
Putusan ini menjadi bagian dari serangkaian sanksi yang juga diterima Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan bersih dan statusnya dipulihkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
3 Rekomendasi Rental Mobil Innova di Bali
-
7 Rekomendasi Penginapan Nusa Dua di Bawah Rp1 Juta
-
Bikin Dompet Aman, 8 Tempat Wisata Murah di Nusa Dua Bali
-
Tidak Bisa Diselamatkan, 518 Honorer Pemprov NTB Putus Kontrak Akhir Desember
-
Daftar Tempat Wisata di Uluwatu, Bali yang Instagramable dan Affordable