- Akibat respons verbal yang tak bijak, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan.
- MKD putuskan Sahroni langgar etik dan hentikan seluruh hak keuangannya selama masa sanksi.
- Nafa Urbach & Eko Patrio juga disanksi nonaktif, sementara Uya Kuya & Adies Kadir dipulihkan.
SuaraBali.id - Menjadi pejabat publik menuntut kebijaksanaan ekstra dalam bertutur kata.
Pelajaran pahit ini harus diterima oleh Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI nonaktif, yang resmi dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat gagal menjaga lisannya saat merespons kritik publik.
Dalam sidang pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan bahwa Sahroni telah melakukan pelanggaran kode etik serius.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyoroti ketidakmampuan Sahroni dalam memilih diksi yang pantas saat berhadapan dengan masukan masyarakat.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," tegas Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Konsekuensi dari pernyataan viral yang dinilai tak pantas itu tidak main-main. MKD menjatuhkan vonis penonaktifan selama enam bulan sebagai Anggota DPR RI, terhitung sejak sanksi awal dari partainya.
Selama periode setengah tahun tersebut, seluruh akses keuangannya sebagai wakil rakyat diputus total.
"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tambah Imron, membacakan poin sanksi yang bersifat final dan mengikat itu.
Sahroni tidak sendirian merasakan ketegasan MKD. Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dinyatakan bersalah melanggar etik dan tetap dinonaktifkan dengan durasi berbeda.
Baca Juga: Amien Rais Kagum: Mundurnya Keponakan Prabowo Jadi Teladan Emas Anggota DPR yang Sudah Tua
Sebaliknya, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat bernapas lega karena dinyatakan bersih dari pelanggaran dan statusnya dipulihkan kembali. {ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah