Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 November 2025 | 15:54 WIB
Ahmad Sahroni di Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Akibat respons verbal yang tak bijak, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan.
  • MKD putuskan Sahroni langgar etik dan hentikan seluruh hak keuangannya selama masa sanksi.
  • Nafa Urbach & Eko Patrio juga disanksi nonaktif, sementara Uya Kuya & Adies Kadir dipulihkan.

SuaraBali.id - Menjadi pejabat publik menuntut kebijaksanaan ekstra dalam bertutur kata.

Pelajaran pahit ini harus diterima oleh Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI nonaktif, yang resmi dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat gagal menjaga lisannya saat merespons kritik publik.

Dalam sidang pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan bahwa Sahroni telah melakukan pelanggaran kode etik serius.

Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyoroti ketidakmampuan Sahroni dalam memilih diksi yang pantas saat berhadapan dengan masukan masyarakat.

"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," tegas Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.

Konsekuensi dari pernyataan viral yang dinilai tak pantas itu tidak main-main. MKD menjatuhkan vonis penonaktifan selama enam bulan sebagai Anggota DPR RI, terhitung sejak sanksi awal dari partainya.

Selama periode setengah tahun tersebut, seluruh akses keuangannya sebagai wakil rakyat diputus total.

"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tambah Imron, membacakan poin sanksi yang bersifat final dan mengikat itu.

Sahroni tidak sendirian merasakan ketegasan MKD. Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dinyatakan bersalah melanggar etik dan tetap dinonaktifkan dengan durasi berbeda.

Baca Juga: Amien Rais Kagum: Mundurnya Keponakan Prabowo Jadi Teladan Emas Anggota DPR yang Sudah Tua

Sebaliknya, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat bernapas lega karena dinyatakan bersih dari pelanggaran dan statusnya dipulihkan kembali. {ANTARA]

Load More