- Akibat respons verbal yang tak bijak, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan.
- MKD putuskan Sahroni langgar etik dan hentikan seluruh hak keuangannya selama masa sanksi.
- Nafa Urbach & Eko Patrio juga disanksi nonaktif, sementara Uya Kuya & Adies Kadir dipulihkan.
SuaraBali.id - Menjadi pejabat publik menuntut kebijaksanaan ekstra dalam bertutur kata.
Pelajaran pahit ini harus diterima oleh Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI nonaktif, yang resmi dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat gagal menjaga lisannya saat merespons kritik publik.
Dalam sidang pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan bahwa Sahroni telah melakukan pelanggaran kode etik serius.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyoroti ketidakmampuan Sahroni dalam memilih diksi yang pantas saat berhadapan dengan masukan masyarakat.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," tegas Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Konsekuensi dari pernyataan viral yang dinilai tak pantas itu tidak main-main. MKD menjatuhkan vonis penonaktifan selama enam bulan sebagai Anggota DPR RI, terhitung sejak sanksi awal dari partainya.
Selama periode setengah tahun tersebut, seluruh akses keuangannya sebagai wakil rakyat diputus total.
"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tambah Imron, membacakan poin sanksi yang bersifat final dan mengikat itu.
Sahroni tidak sendirian merasakan ketegasan MKD. Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dinyatakan bersalah melanggar etik dan tetap dinonaktifkan dengan durasi berbeda.
Baca Juga: Amien Rais Kagum: Mundurnya Keponakan Prabowo Jadi Teladan Emas Anggota DPR yang Sudah Tua
Sebaliknya, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat bernapas lega karena dinyatakan bersih dari pelanggaran dan statusnya dipulihkan kembali. {ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri