- Akibat respons verbal yang tak bijak, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan dari DPR selama 6 bulan.
- MKD putuskan Sahroni langgar etik dan hentikan seluruh hak keuangannya selama masa sanksi.
- Nafa Urbach & Eko Patrio juga disanksi nonaktif, sementara Uya Kuya & Adies Kadir dipulihkan.
SuaraBali.id - Menjadi pejabat publik menuntut kebijaksanaan ekstra dalam bertutur kata.
Pelajaran pahit ini harus diterima oleh Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI nonaktif, yang resmi dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akibat gagal menjaga lisannya saat merespons kritik publik.
Dalam sidang pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan bahwa Sahroni telah melakukan pelanggaran kode etik serius.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menyoroti ketidakmampuan Sahroni dalam memilih diksi yang pantas saat berhadapan dengan masukan masyarakat.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," tegas Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Konsekuensi dari pernyataan viral yang dinilai tak pantas itu tidak main-main. MKD menjatuhkan vonis penonaktifan selama enam bulan sebagai Anggota DPR RI, terhitung sejak sanksi awal dari partainya.
Selama periode setengah tahun tersebut, seluruh akses keuangannya sebagai wakil rakyat diputus total.
"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tambah Imron, membacakan poin sanksi yang bersifat final dan mengikat itu.
Sahroni tidak sendirian merasakan ketegasan MKD. Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dinyatakan bersalah melanggar etik dan tetap dinonaktifkan dengan durasi berbeda.
Baca Juga: Amien Rais Kagum: Mundurnya Keponakan Prabowo Jadi Teladan Emas Anggota DPR yang Sudah Tua
Sebaliknya, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat bernapas lega karena dinyatakan bersih dari pelanggaran dan statusnya dipulihkan kembali. {ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan