- Warga Adat Jimbaran mengadu ke DPRD Bali karena akses ibadah di 3 pura dibatasi oleh pihak swasta
- Warga harus melapor ke keamanan dan melewati portal terkunci untuk bisa bersembahyang di area pura.
- Aduan didasari klaim bahwa Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan di tanah itu sudah habis di 2019
Dia juga sempat bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak ada jawaban. Sehingga, dia memilih untuk mengadu kepada DPRD Provinsi Bali.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan jika pihaknya baru mengumpulkan data terkait aduan tersebut.
Selanjutnya, dia baru akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait dan Jimbaran Hijau.
Dalam rapat tersebut, pihaknya akan memastikan perizinan, dan latar belakang SHGB tersebut.
“Tadi kan baru pengumpulan data, inventarisasi masalah. Setelah clear, ini kan sebagai bukti surat, masih kita perdalam dengan bukti orang. Makanya ke depan kita panggil pihak-pihak terkait, OPD terkait, BPN biar clear,” ungkap Supartha.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026