- Warga Adat Jimbaran mengadu ke DPRD Bali karena akses ibadah di 3 pura dibatasi oleh pihak swasta
- Warga harus melapor ke keamanan dan melewati portal terkunci untuk bisa bersembahyang di area pura.
- Aduan didasari klaim bahwa Hak Guna Bangunan (SHGB) perusahaan di tanah itu sudah habis di 2019
Dia juga sempat bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak ada jawaban. Sehingga, dia memilih untuk mengadu kepada DPRD Provinsi Bali.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan jika pihaknya baru mengumpulkan data terkait aduan tersebut.
Selanjutnya, dia baru akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait dan Jimbaran Hijau.
Dalam rapat tersebut, pihaknya akan memastikan perizinan, dan latar belakang SHGB tersebut.
“Tadi kan baru pengumpulan data, inventarisasi masalah. Setelah clear, ini kan sebagai bukti surat, masih kita perdalam dengan bukti orang. Makanya ke depan kita panggil pihak-pihak terkait, OPD terkait, BPN biar clear,” ungkap Supartha.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan