- DPRD dan Pemprov Bali menyetujui Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk menata transportasi online di Bali.
- Sopir ASK diwajibkan memiliki KTP Bali, menggunakan kendaraan plat DK, dan punya pengetahuan budaya Bali.
- Aturan ini juga akan menata standar tarif yang layak, membedakan tarif untuk turis asing dan lokal demi keadilan.
SuaraBali.id - DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali menyetujui Raperda Provinsi Bali mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali.
Terdapat sejumlah poin yang akan menata keberlangsungan ASK di Bali termasuk mewajibkan sopir ASK di Bali untuk memiliki KTP yang beralamat di Bali.
Ranperda ini bermula dari aspirasi driver pariwisata Bali yang mendorong regulasi mengenai penataan ASK di Bali.
Aspirasi tersebut juga sempat menghadirkan ribuan driver pariwisata yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Februari dan Agustus 2025 lalu.
“Realita ini merupakan fenomena aspirasi elemen masyarakat lokal yang perlu mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam perusahaan, khususnya di bidang transportasi pariwisata berbasis aplikasi,” papar Koordinator Raperda, I Nyoman Suyasa saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).
Dalam Raperda tersebut ada sejumlah penataan dilakukan.
Hal itu termasuk dengan mewajibkan sopir ASK berbasis aplikasi untuk memiliki KTP Bali dan kendaraan dengan nomor polisi DK.
Selain itu, mereka juga harus memiliki pengetahuan tentang pariwisata dan budaya Bali.
Sedangkan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan soal tarif ASK. Para vendor termasuk aplikator juga diwajibkan untuk memperoleh label resmi sebagai ASK yang tercatat di Bali.
Baca Juga: Rare Angon: Kisah Anak Gembala Jelmaan Dewa yang Hidup di Setiap Layang-Layang Bali
“Antara lain menata keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plan DK,” tuturnya.
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” imbuh Suyasa.
Pembacaan Raperda tersebut juga diikuti dengan riuh kegembiraan para anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata yang turut menyaksikan rapat paripurna tersebut.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata, Kadek Darmayasa berterima kasih dengan disetujuinya Raperda tersebut.
Terlebih Raperda tersebut telah dikejarnya sejak berbulan-bulan lalu.
Kadek menjelaskan jika dampak yang akan terasa bagi pihaknya adalah soal penyesuaian tarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
5 SMA Swasta Terbaik di Bali Punya Kurikulum Internasional, Lulusan Laris ke Luar Negeri
-
Petani Jatiluwih Gelar Tradisi Unik Nyepi Sawah
-
MPLS Adalah Singkatan Apa? Ini Semua Perlu Kamu Tahu Sebelum Masuk Sekolah Baru
-
Jurnalis Bali Jadi Korban Fitnah Keji di Medsos, Arya Wedakarna Minta Maaf
-
Pura Kramat Ratu Mas Sakti: Tempat Suci di Bali Diziarahi Umat Islam, Simbol Harmoni Lintas Iman