- Tim gabungan menertibkan ojek online dan pangkalan ilegal di Pantai Berawa atas keluhan dari masyarakat dan wisatawan.
- Sebanyak 37 pengemudi ojol ditindak karena pelanggaran seperti plat nomor tidak sesuai aplikasi, dengan 4 motor disita.
- Turis tak sopan juga ditegur. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga citra pariwisata Bali.
SuaraBali.id - Penertiban terhadap ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) ilegal di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa, Sabtu (25/10/2025) malam.
Hal ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat Polsek Kuta Utara dan aparat Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan wisatawan tentang maraknya aktivitas ojek liar yang sering menimbulkan gangguan ketertiban umum di kawasan wisata tersebut.
Adapun Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya memimpin operasi ini bersaama degan Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudinamelibatkan unsur TNI, Satpol PP, Linmas, Bankamda Desa Adat Canggu, Inteldakim Kelas I Khusus TPI Ngurah, Satgas Gojek, serta perangkat desa setempat.
Kompol Agus Pasek menuturkan bahwa penertiban mencakup pemeriksaan STNK, SIM, plat nomor, atribut pengemudi, serta penggunaan aplikasi resmi ojol.
Petugas juga menegur penumpang yang tidak mengenakan helm dan mengimbau kepatuhan berlalu lintas.
"Kita juga melakukan pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol (Gojek, Grab, dan sejenisnya) untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi," bebernya, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penindakan, 37 pengemudi ojol terjaring pelanggaran.
Sebanyak 10 pengemudi menggunakan plat nomor tidak sesuai aplikasi, 8 orang mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 orang memakai plat luar daerah, 6 penumpang tidak mengenakan helm, dan 10 pengemudi tidak memakai atribut ojol yang sesuai.
Baca Juga: Kericuhan Demo di Polda Bali: 22 Ditangkap, 8 Polisi Luka, Ancaman 'Travel Warning' Mengemuka
"Barang bukti yang diamankan selama penertiban yakni 4 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 80 buah jaket ojol," ungkap Kompol Agus Pasek.
Selain terhadap ojol, penindakan juga dilakukan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak sopan di tempat umum, seperti berkendara tanpa helm atau pakaian layak, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Tibubeneng
"Jadi, ada beberapa wisman yang telah dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan imbauan," katanya.
Agus Pasek menegaskan, sebagian besar pengemudi ojol yang terjaring razia menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, yang dapat menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata.
"Jika tidak dilakukan penindakan dan pembinaan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat merusak citra pariwisata Bali serta menimbulkan keresahan masyarakat setempat," bebernya.
Penertiban ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
WFH Tiap Jumat di Mataram Resmi Berlaku, Wali Kota: Jangan Ada yang Malas-malasan!
-
Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB
-
Lewat BRImo, BRI Hadirkan Layanan Tebus Gadai Praktis dengan Bonus Cashback
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Penalaran Umum 2