- Komisi IV DPR RI mendesak Gubernur Bali untuk segera menerbitkan peraturan larangan menembak burung liar.
- Usulan ini muncul karena penembakan liar berdampak buruk bagi citra pariwisata, dicontohkan dari turis.
- Gubernur Wayan Koster setuju dan akan segera menyusun Peraturan Gubernur untuk melindungi semua satwa.
SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster diminta untuk segera membuat Peraturan Gubernur untuk melakukan pelarangan terhadap penembakan burung liar di Bali.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI saat kunjungan kerjanya di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Senin (27/10/2025).
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR RI asal Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengungkapkan usulan terkait hal tersebut. Usulan itu juga berkaitan dengan pembahasan kunker mengenai satwa langka di Bali termasuk beberapa jenis burung.
“Untuk pak gubernur segera mungkin perlu pak gubernur terbitkan peraturan larangan menembak burung. Sebelum menjadi hama, larang semua,” ujar Adi saat diskusi tersebut.
Adi yang merupakan Mantan Ketua DPRD Provinsi Bali itu juga bahkan menceritakan jika dia pernah melihat turis yang miris melihat penembakan liar burung di Bali.
Dia bercerita jika turis sempat melihat anak kecil yang membawa seekor burung kecil dan sebuah senapan angin. Burung tersebut sudah mati ketika dibawa anak tersebut.
Momen miris itu berlanjut ketika anak itu hanya menggunakan burung tersebut sebagai mainan.
“Karena daerah pariwisata saya pernah melihat turis itu nangis. Nangis ada orang membawa burung, anak kecil membawa senapan dan bawa burung kecil mati,” tuturnya.
“Turisnya teriak-teriak “you eat it? No no” (Kamu makan itu? Tidak), dia bilang untuk mainan aja, nangis turisnya,” tambah Adi.
Baca Juga: Duel Klasemen Sengit! Bali United vs Persita: Serdadu Tridatu Incar Poin Penuh di Kandang
Sementara itu, Koster menanggapi dengan menyatakan kesiapan dirinya untuk membuat peraturan soal penembakan liar terhadap burung dan satwa lain. Peraturan itu nantinya akan dituangkan melalui peraturan gubernur.
Peraturan Gubernur itu nantinya juga akan menghimpun penangkaran hewan langka yang juga menjadi pembahasan dalam kunker tersebut.
“Saya akan segera merencanakan menyusun Peraturan Gubernur Bali dari sisi peraturannya supaya bisa ditangkar melibatkan masyarakat dan melindungi, termasuk tidak boleh menembak,” tuturnya.
Selain itu, Koster juga mengutarakan niat untuk mendata keberadaan hewan endemik Bali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi satwa di Bali dari kepunahan.
Beberapa jenis burung tercatat masuk dalam kategori langka seperti Burung Perkici Dada Merah dan Burung Kakatua Jambul Kuning.
“Jadi kami akan segera mendata keberadaan satea endemik Bali ini, Di Bali memang cukup banyak, ada Jalak Bali, ada Nuri, ada Perkici ini, ada juga yang lain itu yang harus kami datakan. Ini merupakan anugerah yang luar biasa diberikan kepada alam Bali ini,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali