- Pedagang beras di Bali diberi waktu 3 minggu untuk menyesuaikan harga jual sesuai HET.
- Sanksi bagi pelanggar bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
- HET beras medium Rp13.500 & premium Rp14.900, tapi di pasar masih dijual lebih mahal.
SuaraBali.id - Pedagang beras eceran dan distributor di Bali diberikan waktu selama tiga minggu ke depan untuk menyesuaikan harga penjualan beras dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sanksi hukum hingga pencabutan izin usaha menanti jika masih ada pengecer yang belum mematuhi kebijakan tersebut.
Pengecekan dilakukan oleh Satgas Pangan ke lapangan untuk memantau harga beras di tingkat pengecer dan distributor.
Harga beras di atas HET juga sempat ditemukan di beberapa titik, namun juga ditemukan pengecer yang menjual beras di bawah HET.
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo yang merupakan koordinator Satgas menyampaikan jika Satgas masih melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait kebijakan itu.
Kebijakan ini juga diberlakukan pasca penugasan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman untuk menstabilkan harga beras di Indonesia.
HET beras yang ditetapkan adalah Rp13.500 per kilogam untuk beras jenis medium, serta Rp14.900 per kilogram untuk beras jenis premium.
Teguh menyampaikan upaya sosialisasi masih dilakukan pada pekan pertama sosialisasi. Namun, pada pekan kedua nanti pihaknya akan mulai melayangkan teguran tertulis bagi para pedagang yang masih melanggar.
“Di minggu kedua operasi, jika masih ditemukan (harga beras di atas HET) Satgas akan memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang menjual beras diatas HET,” ujar Teguh di Denpasar, Jumat (24/10/2025.
Baca Juga: Alarm Banjir di Bali Belum Siap, Warga Diminta Andalkan Medsos
Pemberian teguran tertulis itu akan berjalan selama kurang lebih dua pekan kepada pedagang yang masih melanggar.
Jika setelahnya masih ada yang tidak patuh pada pemberlakuan harga beras itu, Teguh menyebut jika pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses secara hukum.
“Hingga di minggu ketiga dan seterusnya merupakan tahap terakhir jika teguran tertulis tersebut diabaikan dan masih menjual beras diatas HET tentu ini sangat merugikan masyarakat,” tutur dia.
“Satgas Pangan pastinya akan menindak tegas para pedagang termasuk distributor beras dengan mencabut izin usaha dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Teguh.
Pada sidak hari pertama, Satgas masih menemukan pedagang eceran di pasar tradisional yang menjual beras di atas HET.
Pedagang menjual beras medium seharga Rp16 ribu dan serta beras premium yang dijual seharga Rp17 ribu per kilogram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah
-
70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra
-
Anak-Anak Digerebek Bak Teroris, TGB: Bukan Ini Polisi yang Dicita-citakan Pendiri Bangsa!
-
Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Bali United Keluhkan Masalah Ini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida