- Polda Bali tetapkan 6 tersangka TPPO di Benoa, satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
- Para tersangka merekrut 20 korban untuk dijadikan ABK kapal ikan dengan janji gaji tak ditepati.
- Korban dirayu gaji Rp3,4 juta, diberi uang muka lebih kecil, lalu sempat disekap di atas kapal.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa.
Dari keenam tersangka, terdapat seorang personel Polda Bali yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkap jika personil Polda Bali yang diduga terlibat TPPO itu berinisial TS alias MI. sementara, tersangka lain berinisial R, MAS, JS, IPS, dan I.
Keenam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/10/2025) lalu. Termasuk juga dengan TS yang kini sudah menjadi tahanan di Polda Bali.
“Ada (personil Polda Bali yang menjadi tersangka), inisial TS. (Bertugas) di salah satu direktorat di Polda Bali. Kita pasti tindak lanjuti itu. Kita tahan semua keenam-enamnya,” ungkap Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10/2025).
Ariasandy tidak mengungkap secara detail peran-peran yang dilakukan para tersangka. Namun, peran mereka disebut bervariasi seperti mencari calon korban melalui agen dan menerbitkan izin.
“Semua tersangka 6 orang itu. Perannya ada yang mencari melalui agen, kemudian ada yang membantu penerbitan laut dan segala macam
Penetapan para tersangka diambil setelah pemeriksaan saksi yang mencapai 22 orang, serta 2 orang saksi ahli. Dalam kasus ini, terdapat 20 orang yang menjadi korban TPPO tersebut.
Para korban mulanya dijanjikan untuk bekerja di kapal ikan untuk menangkap cumi-cumi. Namun, kesepakatan tidak berjalan antara para tersangka dan para korban.
Baca Juga: Polda Bali Amankan 138 Orang Diduga Pelaku Kericuhan
Dia juga belum bisa memastikan jika para tersangka tergabung dalam sebuah sindikat atau jaringan TPPO. Sejauh ini perlu pemeriksaan lebih dalam terkait kemungkinan para tersangka yang tergabung dalam sindikat.
“tu belum bisa sampaikan sindikat atau jaringan karena masih tahap penyidikan. Tapi keterlibatan anggota kita ada. Kita tindak lanjuti kita tahan dan periksa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, 20 orang menjadi korban TPPO dengan modus perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa. Para korban dirayu dengan janji gaji sebesar Rp3,4 juta dengan uang muka Rp6 juta. Namun, para korban hanya menerima sekitar Rp2,5 juta yang kemudian dipangkas untuk berbagai ongkos.
Selain itu, para calon ABK dibawa ke Bali dan sempat disekap di KM Awindo 2A yang merupakan kapal yang beroperasi di Papua dan Laut Arafura.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri