- Polda Bali tetapkan 6 tersangka TPPO di Benoa, satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
- Para tersangka merekrut 20 korban untuk dijadikan ABK kapal ikan dengan janji gaji tak ditepati.
- Korban dirayu gaji Rp3,4 juta, diberi uang muka lebih kecil, lalu sempat disekap di atas kapal.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa.
Dari keenam tersangka, terdapat seorang personel Polda Bali yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkap jika personil Polda Bali yang diduga terlibat TPPO itu berinisial TS alias MI. sementara, tersangka lain berinisial R, MAS, JS, IPS, dan I.
Keenam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/10/2025) lalu. Termasuk juga dengan TS yang kini sudah menjadi tahanan di Polda Bali.
“Ada (personil Polda Bali yang menjadi tersangka), inisial TS. (Bertugas) di salah satu direktorat di Polda Bali. Kita pasti tindak lanjuti itu. Kita tahan semua keenam-enamnya,” ungkap Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10/2025).
Ariasandy tidak mengungkap secara detail peran-peran yang dilakukan para tersangka. Namun, peran mereka disebut bervariasi seperti mencari calon korban melalui agen dan menerbitkan izin.
“Semua tersangka 6 orang itu. Perannya ada yang mencari melalui agen, kemudian ada yang membantu penerbitan laut dan segala macam
Penetapan para tersangka diambil setelah pemeriksaan saksi yang mencapai 22 orang, serta 2 orang saksi ahli. Dalam kasus ini, terdapat 20 orang yang menjadi korban TPPO tersebut.
Para korban mulanya dijanjikan untuk bekerja di kapal ikan untuk menangkap cumi-cumi. Namun, kesepakatan tidak berjalan antara para tersangka dan para korban.
Baca Juga: Polda Bali Amankan 138 Orang Diduga Pelaku Kericuhan
Dia juga belum bisa memastikan jika para tersangka tergabung dalam sebuah sindikat atau jaringan TPPO. Sejauh ini perlu pemeriksaan lebih dalam terkait kemungkinan para tersangka yang tergabung dalam sindikat.
“tu belum bisa sampaikan sindikat atau jaringan karena masih tahap penyidikan. Tapi keterlibatan anggota kita ada. Kita tindak lanjuti kita tahan dan periksa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, 20 orang menjadi korban TPPO dengan modus perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa. Para korban dirayu dengan janji gaji sebesar Rp3,4 juta dengan uang muka Rp6 juta. Namun, para korban hanya menerima sekitar Rp2,5 juta yang kemudian dipangkas untuk berbagai ongkos.
Selain itu, para calon ABK dibawa ke Bali dan sempat disekap di KM Awindo 2A yang merupakan kapal yang beroperasi di Papua dan Laut Arafura.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan