- Polda Bali tetapkan 6 tersangka TPPO di Benoa, satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
- Para tersangka merekrut 20 korban untuk dijadikan ABK kapal ikan dengan janji gaji tak ditepati.
- Korban dirayu gaji Rp3,4 juta, diberi uang muka lebih kecil, lalu sempat disekap di atas kapal.
SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa.
Dari keenam tersangka, terdapat seorang personel Polda Bali yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkap jika personil Polda Bali yang diduga terlibat TPPO itu berinisial TS alias MI. sementara, tersangka lain berinisial R, MAS, JS, IPS, dan I.
Keenam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/10/2025) lalu. Termasuk juga dengan TS yang kini sudah menjadi tahanan di Polda Bali.
“Ada (personil Polda Bali yang menjadi tersangka), inisial TS. (Bertugas) di salah satu direktorat di Polda Bali. Kita pasti tindak lanjuti itu. Kita tahan semua keenam-enamnya,” ungkap Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10/2025).
Ariasandy tidak mengungkap secara detail peran-peran yang dilakukan para tersangka. Namun, peran mereka disebut bervariasi seperti mencari calon korban melalui agen dan menerbitkan izin.
“Semua tersangka 6 orang itu. Perannya ada yang mencari melalui agen, kemudian ada yang membantu penerbitan laut dan segala macam
Penetapan para tersangka diambil setelah pemeriksaan saksi yang mencapai 22 orang, serta 2 orang saksi ahli. Dalam kasus ini, terdapat 20 orang yang menjadi korban TPPO tersebut.
Para korban mulanya dijanjikan untuk bekerja di kapal ikan untuk menangkap cumi-cumi. Namun, kesepakatan tidak berjalan antara para tersangka dan para korban.
Baca Juga: Polda Bali Amankan 138 Orang Diduga Pelaku Kericuhan
Dia juga belum bisa memastikan jika para tersangka tergabung dalam sebuah sindikat atau jaringan TPPO. Sejauh ini perlu pemeriksaan lebih dalam terkait kemungkinan para tersangka yang tergabung dalam sindikat.
“tu belum bisa sampaikan sindikat atau jaringan karena masih tahap penyidikan. Tapi keterlibatan anggota kita ada. Kita tindak lanjuti kita tahan dan periksa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, 20 orang menjadi korban TPPO dengan modus perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa. Para korban dirayu dengan janji gaji sebesar Rp3,4 juta dengan uang muka Rp6 juta. Namun, para korban hanya menerima sekitar Rp2,5 juta yang kemudian dipangkas untuk berbagai ongkos.
Selain itu, para calon ABK dibawa ke Bali dan sempat disekap di KM Awindo 2A yang merupakan kapal yang beroperasi di Papua dan Laut Arafura.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah