- Polisi tetapkan lima orang tersangka
- Brigadir Rizka Sintiani merupakan istri dari almarhum Esco salah satu tersangka
- Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali
SuaraBali.id - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam penetapan lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
"Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polres Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya di Mataram, Jumat (17/10).
Penerapan pasal tersebut, jelas dia, khusus untuk tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco.
Untuk empat tersangka lain yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yakni berinisial SA, PA, DR, dan NU, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
"Modus operandi mereka (empat tersangka) menghilangkan jejak di TKP (lokasi kejadian) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," ujarnya.
Penangkapan empat tersangka yang muncul dari pengembangan penyidikan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025.
Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka telah menjalani penahanan penyidik. Perampungan berkas menjadi tahap lanjutan penyidikan.
Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.
Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.
Baca Juga: Kematian Brigadir Esco: Polisi NTB Buru Terduga Pelaku Lain!
Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6