Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Bahan medis yang diangkat dari sungai di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Alat kesehatan (BMHP) kadaluarsa menumpuk di sungai Mataram dan telah dibersihkan tim gabungan.
  • Dinas Kesehatan Kota Mataram akan menindak pelaku pembuangan BMHP ilegal di sungai tersebut.
  • BMHP sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan untuk dimusnahkan sesuai prosedur berlaku.

Pembuangan BMHP juga ada prosedur yang harus ditaati.

Misalnya, jika sudah dipakai maka harus dimusnahkan menggunakan insenerator atau diangkut.

Untuk puskesmas yang ada di Kota Mataram belum ada yang memiliki insenerator.

Rata-rata masih menggunakan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah medis atau BMHP.

“Kita menggunakan pihak ketiga untuk diangkut. Hanya menyediakan TPS atau tempat penampungan sementara kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang kita ajak kerjasama,” kata Emirald.

BMHP yang sudah diangkut dan untuk sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan.

Setelah ini, BMPH tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita tampung di Puskesmas Pagesangan dulu,” tutup Emirald.

Kontributor Buniamin

Baca Juga: Hotel di Mataram Gigit Jari, MotoGP Mandalika 2025 Tak Seramai Tahun Lalu

Load More