- Alat kesehatan (BMHP) kadaluarsa menumpuk di sungai Mataram dan telah dibersihkan tim gabungan.
- Dinas Kesehatan Kota Mataram akan menindak pelaku pembuangan BMHP ilegal di sungai tersebut.
- BMHP sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan untuk dimusnahkan sesuai prosedur berlaku.
Pembuangan BMHP juga ada prosedur yang harus ditaati.
Misalnya, jika sudah dipakai maka harus dimusnahkan menggunakan insenerator atau diangkut.
Untuk puskesmas yang ada di Kota Mataram belum ada yang memiliki insenerator.
Rata-rata masih menggunakan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah medis atau BMHP.
“Kita menggunakan pihak ketiga untuk diangkut. Hanya menyediakan TPS atau tempat penampungan sementara kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang kita ajak kerjasama,” kata Emirald.
BMHP yang sudah diangkut dan untuk sementara ditampung di Puskesmas Pagesangan.
Setelah ini, BMPH tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita tampung di Puskesmas Pagesangan dulu,” tutup Emirald.
Kontributor Buniamin
Baca Juga: Hotel di Mataram Gigit Jari, MotoGP Mandalika 2025 Tak Seramai Tahun Lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel