- BMKG minta Pemprov Bali siapkan mitigasi bencana jelang puncak musim hujan 2026.
- Gubernur Bali perintahkan pemetaan daerah rawan banjir/longsor dan normalisasi sungai.
- Fokus pada DAS, audit 4 DAS besar, dan penertiban bangunan ilegal di bantaran sungai.
SuaraBali.id - Pemprov Bali diminta untuk menyiapkan strategi mitigasi bencana menjelang puncak musim hujan awal tahun.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI Dwikorita Karnawati memperkirakan musim hujan mencapai puncaknya pada Januari–Februari 2026, sehingga curah hujan berpotensi tinggi dan dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
“Karena itu, pemerintah daerah, instansi teknis, serta masyarakat diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” kata dia kepada Gubernur Bali usai Bali diterjang hujan hingga banjir besar bulan lalu.
Menurutnya hal ini penting dilakukan pemetaan daerah rawan banjir.
“Pemeriksaan dini aliran sungai di kawasan perbukitan, serta penataan kembali badan sungai yang mengalami pendangkalan atau penyempitan,” sambung Dwikorita.
BMKG menyarankan Pemprov Bali menghentikan aktivitas penggalian di lereng perbukitan di daerah yang memiliki potensi longsor tinggi untuk mencegah risiko bencana yang lebih besar selama musim hujan.
“Segera evakuasi ke tempat yang lebih tinggi bila ada tanda-tanda banjir bandang, seperti air sungai yang naik cepat, suara gemuruh, atau bau lumpur yang menyengat,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster langsung memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Bali untuk melakukan pemetaan daerah rawan banjir dan longsor serta menindaklanjuti hasilnya dengan tindakan lapangan yang cepat dan terukur.
Untuk antisipasi dan evaluasi pasca-banjir besar yang lalu, Koster mengatur fokus pada daerah aliran sungai (DAS) dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Alasan Koster Tak Ikut Saat Gubernur Lain Geruduk Menkeu Terkait Pemotongan TKD
“Langkah-langkah ini meliputi normalisasi sungai, penanaman kembali kawasan gundul, audit terhadap empat DAS besar yaitu Ayung, Badung, Mati, dan Unda, serta penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di bantaran sungai,” ucap Wayan Koster.
Pemprov Bali mengambil strategi ini sejalan dengan kebijakan pembangunan berketahanan bencana dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali 2025–2029.
Isinya mencakup kebijakan pembangunan yang berisiko bencana, pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Dengan adanya peta risiko dan peta kerentanan, pemerintah dapat lebih cepat dan tepat mengambil keputusan mitigasi serta memperkuat kapasitas daerah untuk memperkecil kerugian akibat bencana,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel