- Amien Rais salut Jokowi terima ulama istiqomah Abu Bakar Ba'asyir, sebut kunjungan dakwah.
- Abu Bakar Ba'asyir temui Jokowi di Solo, mengaku tujuannya untuk memberi nasehat.
- Ba'asyir punya rekam jejak kontroversial, terkait terorisme, dipenjara berkali-kali.
Abu Ba’asyir Akui Nasehati Jokowi
Sosok Abu Bakar Ba’asyir tengah menjadi sorotan usai dirinya menemui Presiden ke 7, Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Abu Bakar Ba’asyir menemui Jokowi dikediamannya pada Senin, 29 September 2025 siang. Pihaknya mengaku alasan mendatangi Jokowi lantaran untuk menasehati Jokowi.
“Saya hanya menasehati,” ujar Abu Bakar.
“Orang islam itu wajib menasehati. Rakyat, Pemimpin, dan orang kafir harus dinasehati,” tambahnya.
Seperti diketahui, rekam jejak Abu Bakar Ba’asyir tidak lepas dari kontroversi dan keterkaitannya dengan jaringan terorime internasional.
Tahun 1983 Ba’asyir dengan Abdullah Sungkar sempat ditangkap lantaran dituduh menghasut orang untuk menolak asas Tunggal Pancasila.
Ba’asyir juga disebut melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurutnya hal itu perbuatan syirik.
Tahun 1985, tepatnya pada 11 Februari Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah. Saat itu keduanya melarikan diri ke Malaysia.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Sebut Jokowi Pemimpin yang Kuat, Minta Agar Negara Diatur Dengan Hukum Islam
Mereka di Malaysia seakan mendapat kesempatan untuk membentuk gerakan islam radikal, Jamaah Islamiyah yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
Ba’asyir menepis bahwa dirinya membentuk gerakan islam tertentu. Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan islam apapun.
Namun, Pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Ba’asyir sebagai salah satu teroris, karena telah membentuk gerakan Islam ‘Jamaah Islamiyah’.
Tahun 1999, usai Kembali dari Malaysia, Ba’asyir terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Kemudian pada 2002, Ba’asyir ditangkap dan divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus imigrasi. Hanya beberapa tahun menghirup udara segar, Ba’asyir Kembali berurusan hukum.
Pihaknya ditangkap Kembali pada 2004 karena dikaitkan dengan kasus Bom Bali I Tahun 2002 dan Bom JW Marriot 2003. Dari kasus tersebut, Ba’asyir divonis 2,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka