- Gubernur Bali perintahkan GWK bongkar tembok, pulihkan akses jalan warga.
- Jalan ditembok GWK vital bagi warga; BPN sebut harus diakses publik.
- GWK klaim sosialisasi pemagaran, kini siap cari solusi terbaik polemik.
SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan agar pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk membongkar tembok yang menghambat akses warga.
Polemik mengenai tembok tersebut mengemuka selama seminggu terakhir usai DPRD Provinsi Bali menyidak lokasi tersebut.
Koster mengaku sudah menerima laporan dan berkomunikasi dengan pihak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Menurutnya, memang tidak ada jalan alternatif lain bagi warga setempat selain jalan yang kini sudah ditembok itu.
Sehingga, Koster meminta pihak GWK agar membuka akses jalan tersebut agar bisa digunakan kembali oleh warga setempat untuk beraktivitas seperti biasa.
“Saya sudah konfirmasi dengan sejumlah pihak di Desa Ungasan, memang nggak ada alternatif lain,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
“Karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali,” kata dia.
Selain itu, Koster juga menyebut jika GWK tidak akan rugi meski jalan itu dibuka kembali bagi masyarakat umum.
Dia menyebut jika jalan tersebut sudah dibangun sejak lama meski dibangun di tanah yang merupakan aset dari GWK.
Baca Juga: 600 Warga Terdampak Akibat Akses Jalan Ditembok GWK, BPN Bali : Harus Dibuka
“Walaupun itu asetnya GWK, tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga nggak akan rugi dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat,” tutur Koster.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menerangkan pendapat yang senada dengan Koster.
Dalam data BPN, tanah yang ditutup GWK itu seharusnya juga dapat digunakan oleh warga setempat sebagai jalan.
Hal tersebut juga karena sudah berdasarkan landasan hukum seperti PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Kemarin sudah dicek laporan anggota kami memang salah itu. Harusnya jalan dan mesti akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” ujar Daging saat ditemui di kantornya pada Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, manajemen GWK sempat memberikan klarifikasi jika pemasangan tembok itu sebelumnya sudah sempat disosialisasikan kepada masyarakat melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April dan 10 Juli 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain