- Gubernur Bali perintahkan GWK bongkar tembok, pulihkan akses jalan warga.
- Jalan ditembok GWK vital bagi warga; BPN sebut harus diakses publik.
- GWK klaim sosialisasi pemagaran, kini siap cari solusi terbaik polemik.
SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan agar pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk membongkar tembok yang menghambat akses warga.
Polemik mengenai tembok tersebut mengemuka selama seminggu terakhir usai DPRD Provinsi Bali menyidak lokasi tersebut.
Koster mengaku sudah menerima laporan dan berkomunikasi dengan pihak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Menurutnya, memang tidak ada jalan alternatif lain bagi warga setempat selain jalan yang kini sudah ditembok itu.
Sehingga, Koster meminta pihak GWK agar membuka akses jalan tersebut agar bisa digunakan kembali oleh warga setempat untuk beraktivitas seperti biasa.
“Saya sudah konfirmasi dengan sejumlah pihak di Desa Ungasan, memang nggak ada alternatif lain,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
“Karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali,” kata dia.
Selain itu, Koster juga menyebut jika GWK tidak akan rugi meski jalan itu dibuka kembali bagi masyarakat umum.
Dia menyebut jika jalan tersebut sudah dibangun sejak lama meski dibangun di tanah yang merupakan aset dari GWK.
Baca Juga: 600 Warga Terdampak Akibat Akses Jalan Ditembok GWK, BPN Bali : Harus Dibuka
“Walaupun itu asetnya GWK, tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga nggak akan rugi dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat,” tutur Koster.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menerangkan pendapat yang senada dengan Koster.
Dalam data BPN, tanah yang ditutup GWK itu seharusnya juga dapat digunakan oleh warga setempat sebagai jalan.
Hal tersebut juga karena sudah berdasarkan landasan hukum seperti PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Kemarin sudah dicek laporan anggota kami memang salah itu. Harusnya jalan dan mesti akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” ujar Daging saat ditemui di kantornya pada Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, manajemen GWK sempat memberikan klarifikasi jika pemasangan tembok itu sebelumnya sudah sempat disosialisasikan kepada masyarakat melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April dan 10 Juli 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026