- Jonathan Frizzy Dituntut 1 tahun penjara kasus Vape
- Akui hidupnya hancur dan jauh dari anak-anaknya
- Ijonk minta maaf ke publik
SuaraBali.id - Air mata penyesalan dan pengakuan akan kehancuran hidup mewarnai perjalanan Jonathan Frizzy, atau akrab disapa Ijonk, dalam kasus kepemilikan vape berisi obat keras etomidate.
Bintang sinetron berusia 44 tahun ini kini menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara atas pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyampaikan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan di balik tuntutan tersebut. Perbuatan Ijonk dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Namun, ada secercah keringanan yang dipertimbangkan: Ijonk belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, serta menunjukkan penyesalan yang mendalam.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum tuntutan ini dibacakan, Ijonk sendiri telah mengungkapkan betapa kasus ini telah mengguncang kehidupannya.
"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Dugaan WNA Pukul WNI di Restoran, Ternyata Keributan Dipicu Rokok Elektrik Vape
"Saya nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga,” ujarnya.
Terpisah dari anak-anaknya menjadi beban terberat bagi kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini.
Ia mencoba mengikhlaskan proses hukum yang harus ia jalani, sembari berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," imbuhnya.
"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya,” katanya.
Jonathan Frizzy juga menyampaikan permohonan maaf tulus kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka