Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 September 2025 | 16:46 WIB
Keadaan Kantor DPRD NTB pasca aksi pembakaran dan penjarahan oleh massa [Suara.com/Buniamin]*

SuaraBali.id - Warga yang berniat mengembalikan barang jarahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat dalam aksi unjuk rasa yang berakhir pada pembakaran gedung, Sabtu (30/8/2025) tidak akan dipidana.

Hal ini dijanjikan oleh Kepolisian Resor Kota Mataram.

"Karena ini 'kan barang milik negara. Tentunya tidak boleh itu pidana. Tetapi, kalau ada yang mau mengembalikan, silakan, kami terbuka, tidak ada pidana untuk mereka yang mengembalikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9/2025).

Diharapkan pula supaya aparatur lingkungan bisa menampung barang jarahan warga.

"Mungkin ada yang takut untuk mengembalikan, ketua RT, kepala lingkungan, bisa bantu mewakili mengumpulkan dan nantinya serahkan ke kami," ujarnya.

Menurut Regi, aksi penjarahan tersebut kini berjalan di tahap penyelidikan kepolisian.

Sejumlah alat bukti seperti rekaman video yang menampilkan aksi penjarahan menjadi bagian dari upaya hukum.

Regi mengakui pihaknya mendapatkan rekaman video itu bukan hanya dari CCTV yang ada di kawasan DPRD NTB, melainkan ada juga dari video masyarakat yang tersebar luas di media sosial.

Meskipun sudah mendapatkan bukti video, Regi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan untuk menetapkan peran tersangka penjarahan.

Baca Juga: Gedung DPRD NTB yang Dibakar Sudah Banyak Rusak, Kini Renovasi Akan Dipercepat

"Tentu kami harus lengkapi dahulu secara administrasi. Selain rekaman video, ada juga kebutuhan keterangan saksi-saksi, dari pihak dewan, satpam, dan saksi di lapangan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya belum ada mengamankan atau menangkap orang dalam kasus penjarahan ini.

"Belum ada yang kami amankan, semua masih proses," ucap dia.

Meski demikian, dia memastikan bahwa kepolisian dalam penanganan kasus ini lebih mengedepankan sikap preventif.

Jika pengembalian barang jarahan bisa berjalan dengan baik, upaya hukum dapat dihentikan tanpa harus berlanjut ke tahap penyidikan. (ANTARA)

Load More