SuaraBali.id - Belasan sepeda motor pengangkut sampah terparkir berjejer di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) siang.
Dengan sebagian kendaraan yang penuh berisi sampah, aroma busuk pun tercium di sepanjang jalan.
Mereka hanya memarkirkan sepeda motornya dan tak nampak adanya sopir yang menunggu di sana.
Aksi ini menjadi bentuk pertanyaan dari para sopir pengangkut sampah kepada Pemerintah Provinsi Bali yang menerapkan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar per 1 Agustus 2025.
Kebijakan itu lantas menimbulkan ragam reaksi termasuk dari pelaku pembuangan sampah.
Salah satu perwakilan sopir yang memarkirkan kendaraannya menjelaskan jika Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang biasanya mereka gunakan untuk membuang sampah seperti TPS Yangbatu dan Kreneng kini ditutup karena tidak lagi menerima sampah organik.
“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. karena di satu sisi, jangankan moci (sepeda motor), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar Widana saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025).
Widana juga menjadi perwakilan dari pengangkut sampah yang berasal dari 3 desa di Denpasar yang menegosiasikan aspirasinya.
Hasilnya, dia menerima tawaran mediasi antara perwakilan pengangkut sampah dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin.
Baca Juga: Bali United Gaet Mantan Kiper Timnas U-19: Dikri Yusron Jadi Benteng Baru Serdadu Tridatu
Namun, waktu pelaksanaannya masih belum ditentukan.
“Iya (solusinya) mediasi dengan bapak kepala DKLH Provinsi Bali. Dicarikan waktu kapan dan perwakilan 3-4 orang biar ada jawaban,” ungkapnya.
“Kalau sekarang ini karena spontanitas teman-teman ke sini karena nggak bisa buang ya,” imbuh Widana.
Karena tawaran mediasi itu sudah diterima, Widana juga akan meminta rekan-rekannya untuk memindahkan pengangkut sampah yang sudah bertahan di Kantor Gubernur Bali sekitar 5 jam itu.
“Sekarang dibalikin, karena sudah disuruh mengembalikan. Karena biar nggak mengganggu baunya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin belum bersedia memberikan tanggapan saat dihubungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka