SuaraBali.id - Belasan sepeda motor pengangkut sampah terparkir berjejer di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) siang.
Dengan sebagian kendaraan yang penuh berisi sampah, aroma busuk pun tercium di sepanjang jalan.
Mereka hanya memarkirkan sepeda motornya dan tak nampak adanya sopir yang menunggu di sana.
Aksi ini menjadi bentuk pertanyaan dari para sopir pengangkut sampah kepada Pemerintah Provinsi Bali yang menerapkan larangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar per 1 Agustus 2025.
Kebijakan itu lantas menimbulkan ragam reaksi termasuk dari pelaku pembuangan sampah.
Salah satu perwakilan sopir yang memarkirkan kendaraannya menjelaskan jika Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang biasanya mereka gunakan untuk membuang sampah seperti TPS Yangbatu dan Kreneng kini ditutup karena tidak lagi menerima sampah organik.
“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. karena di satu sisi, jangankan moci (sepeda motor), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar Widana saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025).
Widana juga menjadi perwakilan dari pengangkut sampah yang berasal dari 3 desa di Denpasar yang menegosiasikan aspirasinya.
Hasilnya, dia menerima tawaran mediasi antara perwakilan pengangkut sampah dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin.
Baca Juga: Bali United Gaet Mantan Kiper Timnas U-19: Dikri Yusron Jadi Benteng Baru Serdadu Tridatu
Namun, waktu pelaksanaannya masih belum ditentukan.
“Iya (solusinya) mediasi dengan bapak kepala DKLH Provinsi Bali. Dicarikan waktu kapan dan perwakilan 3-4 orang biar ada jawaban,” ungkapnya.
“Kalau sekarang ini karena spontanitas teman-teman ke sini karena nggak bisa buang ya,” imbuh Widana.
Karena tawaran mediasi itu sudah diterima, Widana juga akan meminta rekan-rekannya untuk memindahkan pengangkut sampah yang sudah bertahan di Kantor Gubernur Bali sekitar 5 jam itu.
“Sekarang dibalikin, karena sudah disuruh mengembalikan. Karena biar nggak mengganggu baunya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin belum bersedia memberikan tanggapan saat dihubungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
-
PT Lovina Beach Brewery Ekspor Minuman Asli Bali ke Jepang hingga Eropa