SuaraBali.id - Gelombang keresahan publik yang menuding Pemerintah Provinsi Bali tebang pilih dalam menindak usaha pariwisata ilegal akhirnya direspons oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.
Setelah membongkar 48 bangunan di Pantai Bingin, mereka kini berjanji akan menyapu bersih pelanggaran serupa tanpa pandang bulu.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mencoba meredam kecurigaan publik.
Dalihnya, penertiban dilakukan berdasarkan pemetaan lahan yang tidak semestinya berdiri bangunan komersial.
“Untuk penertiban di tempat lain, tentu kami sudah lakukan pemetaan juga bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” kata dia di Denpasar, Kamis (24/7/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Kini, Pantai Balangan disebut-sebut sebagai target selanjutnya.
Namun, janji penindakan masih harus menunggu proses pendataan yang menurut Rai Dharmadi sedang berjalan.
“Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pemerintah berdalih, kasus di Bingin adalah murni pelanggaran karena bangunan berdiri di atas lahan lindung milik negara.
Baca Juga: Beras Oplosan Hantui Bali, Ini Kata Pemerintah dan Pengusaha Ritel
Ironisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah.
Menepis anggapan anti-investor, Rai Dharmadi menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin semua usaha patuh pada hukum.
“Kami bukan anti investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak, yang tidak berizin tidak bayar pajak,” katanya.
Meski begitu, publik akan terus mengawasi apakah penegakan aturan ini benar-benar menyentuh semua kalangan, atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama pada kawasan-kawasan lindung yang strategis.
“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” tutup Rai Dharmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah