SuaraBali.id - Gelombang keresahan publik yang menuding Pemerintah Provinsi Bali tebang pilih dalam menindak usaha pariwisata ilegal akhirnya direspons oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.
Setelah membongkar 48 bangunan di Pantai Bingin, mereka kini berjanji akan menyapu bersih pelanggaran serupa tanpa pandang bulu.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mencoba meredam kecurigaan publik.
Dalihnya, penertiban dilakukan berdasarkan pemetaan lahan yang tidak semestinya berdiri bangunan komersial.
“Untuk penertiban di tempat lain, tentu kami sudah lakukan pemetaan juga bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” kata dia di Denpasar, Kamis (24/7/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Kini, Pantai Balangan disebut-sebut sebagai target selanjutnya.
Namun, janji penindakan masih harus menunggu proses pendataan yang menurut Rai Dharmadi sedang berjalan.
“Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pemerintah berdalih, kasus di Bingin adalah murni pelanggaran karena bangunan berdiri di atas lahan lindung milik negara.
Baca Juga: Beras Oplosan Hantui Bali, Ini Kata Pemerintah dan Pengusaha Ritel
Ironisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah.
Menepis anggapan anti-investor, Rai Dharmadi menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin semua usaha patuh pada hukum.
“Kami bukan anti investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak, yang tidak berizin tidak bayar pajak,” katanya.
Meski begitu, publik akan terus mengawasi apakah penegakan aturan ini benar-benar menyentuh semua kalangan, atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama pada kawasan-kawasan lindung yang strategis.
“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” tutup Rai Dharmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6