SuaraBali.id - Gelombang keresahan publik yang menuding Pemerintah Provinsi Bali tebang pilih dalam menindak usaha pariwisata ilegal akhirnya direspons oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.
Setelah membongkar 48 bangunan di Pantai Bingin, mereka kini berjanji akan menyapu bersih pelanggaran serupa tanpa pandang bulu.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mencoba meredam kecurigaan publik.
Dalihnya, penertiban dilakukan berdasarkan pemetaan lahan yang tidak semestinya berdiri bangunan komersial.
“Untuk penertiban di tempat lain, tentu kami sudah lakukan pemetaan juga bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” kata dia di Denpasar, Kamis (24/7/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Kini, Pantai Balangan disebut-sebut sebagai target selanjutnya.
Namun, janji penindakan masih harus menunggu proses pendataan yang menurut Rai Dharmadi sedang berjalan.
“Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pemerintah berdalih, kasus di Bingin adalah murni pelanggaran karena bangunan berdiri di atas lahan lindung milik negara.
Baca Juga: Beras Oplosan Hantui Bali, Ini Kata Pemerintah dan Pengusaha Ritel
Ironisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah.
Menepis anggapan anti-investor, Rai Dharmadi menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin semua usaha patuh pada hukum.
“Kami bukan anti investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak, yang tidak berizin tidak bayar pajak,” katanya.
Meski begitu, publik akan terus mengawasi apakah penegakan aturan ini benar-benar menyentuh semua kalangan, atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama pada kawasan-kawasan lindung yang strategis.
“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” tutup Rai Dharmadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP