Mereka terjebak dalam pilihan: menormalkan kendaraan dengan biaya besar atau terus beroperasi secara ilegal dengan risiko membahayakan banyak nyawa.
Data berbicara lebih keras. Dari total 4.012 unit kendaraan yang wajib KIR di Karangasem, hingga akhir Juni 2025, hanya sekitar 1.533 unit atau sekitar 30 persen yang patuh. Artinya, hampir 70 persen kendaraan angkutan di jalanan Karangasem beroperasi tanpa jaminan kelayakan.
Dengan kewenangan penindakan yang terbatas, Dinas Perhubungan kini hanya bisa berharap pada lembaga lain untuk menegakkan aturan vital ini. Ini bukan lagi sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik secara luas.
"Kami berharap pihak terkait bisa melakulan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatam dan kelayakan kendaraan di jalan raya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA