Mereka terjebak dalam pilihan: menormalkan kendaraan dengan biaya besar atau terus beroperasi secara ilegal dengan risiko membahayakan banyak nyawa.
Data berbicara lebih keras. Dari total 4.012 unit kendaraan yang wajib KIR di Karangasem, hingga akhir Juni 2025, hanya sekitar 1.533 unit atau sekitar 30 persen yang patuh. Artinya, hampir 70 persen kendaraan angkutan di jalanan Karangasem beroperasi tanpa jaminan kelayakan.
Dengan kewenangan penindakan yang terbatas, Dinas Perhubungan kini hanya bisa berharap pada lembaga lain untuk menegakkan aturan vital ini. Ini bukan lagi sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik secara luas.
"Kami berharap pihak terkait bisa melakulan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatam dan kelayakan kendaraan di jalan raya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah