Mereka terjebak dalam pilihan: menormalkan kendaraan dengan biaya besar atau terus beroperasi secara ilegal dengan risiko membahayakan banyak nyawa.
Data berbicara lebih keras. Dari total 4.012 unit kendaraan yang wajib KIR di Karangasem, hingga akhir Juni 2025, hanya sekitar 1.533 unit atau sekitar 30 persen yang patuh. Artinya, hampir 70 persen kendaraan angkutan di jalanan Karangasem beroperasi tanpa jaminan kelayakan.
Dengan kewenangan penindakan yang terbatas, Dinas Perhubungan kini hanya bisa berharap pada lembaga lain untuk menegakkan aturan vital ini. Ini bukan lagi sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik secara luas.
"Kami berharap pihak terkait bisa melakulan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatam dan kelayakan kendaraan di jalan raya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6