Mereka juga dirayu dengan modus jika bank tersebut digunakan para pengusaga.
Para korban juga dipandu oleh para marketing untuk membuka rekening dengan mobile banking.
Para korban juga diberi saldo sebesar Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu saat mereka baru membuka rekening.
“Kalau korban sudah ratusan juga tapi yang kami sudah periksa baru tiga orang dari orang-orang yang sudah kami datakan. Dari situ kami cocokan keterangan mereka, dan mereka dibujuk dan diupah Rp500 ribu per rekening,” papar Ranefli.
“Ada tukang ojek online dan penjaga toko rata-rata (yang menjadi korban) orang yang memang secara ekonomi kurang mampu,” imbuh dia.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 90 buah ponsel berbagai merek. 15 ponsel tersebut di antaranya sudah teregistrasi dengan mobile banking. Selain itu, ada 16 buah kartu ATM, 2 buah buku tabungan, dan 5 buku yang berisi catatan pesanan pelanggan.
Selain itu, Polda juga masih memburu terduga jaringan berinisial M yang saat ini berstatus buron.
Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga: 10 Pemain Bali Bulldogs Takluk dan Duel Sengit Merebut Puncak di Bali Masters League
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah