Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:39 WIB
Konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (9/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Mereka juga dirayu dengan modus jika bank tersebut digunakan para pengusaga.

Para korban juga dipandu oleh para marketing untuk membuka rekening dengan mobile banking.

Para korban juga diberi saldo sebesar Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu saat mereka baru membuka rekening.

“Kalau korban sudah ratusan juga tapi yang kami sudah periksa baru tiga orang dari orang-orang yang sudah kami datakan. Dari situ kami cocokan keterangan mereka, dan mereka dibujuk dan diupah Rp500 ribu per rekening,” papar Ranefli.

“Ada tukang ojek online dan penjaga toko rata-rata (yang menjadi korban) orang yang memang secara ekonomi kurang mampu,” imbuh dia.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 90 buah ponsel berbagai merek. 15 ponsel tersebut di antaranya sudah teregistrasi dengan mobile banking. Selain itu, ada 16 buah kartu ATM, 2 buah buku tabungan, dan 5 buku yang berisi catatan pesanan pelanggan.

Selain itu, Polda juga masih memburu terduga jaringan berinisial M yang saat ini berstatus buron.

Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: 10 Pemain Bali Bulldogs Takluk dan Duel Sengit Merebut Puncak di Bali Masters League

Load More