SuaraBali.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menceritakan jika pihaknya menerima aduan dari asosiasi pengusaha minuman di Indonesia.
Aduan tersebut berkaitan dengan pelarangan produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di Bali.
Kebijakan tersebut adalah inisiatif dari Gubernur Bali, Wayan Koster yang berniat mengurangi volume sampah plastik di Bali.
Pelarangan tersebut sejatinya baru diterapkan pada tahun 2026 mendatang, namun para pengusaha AMDK di Bali sudah mendapat sosialisasi terkait hal tersebut.
Namun, Bima Arya mendapat aduan dari Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) terkait kebijakan tersebut.
“Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan kalau nggak salah ASRIM itu ya merasa terdampak dengan kebijakan pak gubernur (Koster),” ujar Bima saat ditemui di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (5/7/2025).
Mantan Walikota Bogor itu menjelaskan jika dirinya melalui diskusi yang panjang dengan ASRIM terkait hal tersebut.
Dari penjelasannya, asosiasi pengusaha tersebut mengaku merasa terdampak akibat pelarangan itu.
Kendati begitu, Bima belum menjelaskan dampak seperti apa yang dirasakan asosiasi tersebut dan apa permintaan mereka.
Baca Juga: Koster Absen di Hari Pertama Retret Kepala Daerah: Prioritaskan Pembukaan PKB Bali
Dia menyebut masih akan melakukan kajian terkait hasil diskusi tersebut.
Meski begitu, dia mengapresiasi upaya Koster untuk mengurangi volume sampah plastik. Menurutnya, setiap kebijakan pasti memiliki dampak positif dan negatifnya.
“Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak apa-apa, sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik,” tuturnya.
“Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan, ada penyesuaian apa dengan mendengarkan semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut pada kesempatan yang sama, Bima juga menyampaikan sejatinya Indonesia tidak bisa menjadi negara maju tanpa sanggup mengelola sampah plastik.
Sekitar 15 persen sampah di Indonesia merupakan sampah plastik. Angka tersebut mencapai 5,4 juta ton sampah plastik per tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran