Sedangkan, tahun 2024 mengalami penurunan sedikit ke angka 14,96 persen.
PR Berat di Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dihadapkan pada permasalahan serius terkait perkawinan anak.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, praktik perkawinan di bawah usia yang ditetapkan undang-undang ini masih menjadi momok yang mengancam masa depan ribuan anak di NTB.
Berdasarkan catatan, jumlah kasus perkawinan anak di Kabupaten Bima tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga pertengahan tahun 2025.
"Di tahun 2024 kasus perkawinan anak itu 14,96 persen. Angka ini berada di atas rata-rata angka nasional 5,6 persen," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Wahyuni pada Diskusi Kamisan bertajuk 'Pencegahan Tindakan Kekerasan Perempuan dan Lindungilah Anak Kita' di Command Center Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (6/6/2025).
Ia berujar dari 143 kasus yang tersebar di NTB itu, tertinggi berada di Kabupaten Bima, Dompu dan Lombok Tengah. Khusus di Kabupaten Bima tembus 81 kasus.
"Di Bima ini rawan karena apa kadang orang tua berladang berhari-hari meninggalkan anaknya. Ternyata kurangnya pendidikan parenting penting juga berpengaruh," ujarnya.
Sedangkan di kabupaten Dompu terdapat 19 kasus dan Lombok Tengah 17 kasus.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Mataram Mulai Naik
Padahal kata Wahyuni total kasus tahun 2024 di Lombok Tengah capai 16 kasus.
"Sekarang sampai bulan Mei saja sudah 17 kasus, ini naik signifikan," terang Sri Wahyuni.
Menurutnya, maraknya kasus pernikahan anak di NTB ini karena beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan orang tua dan tingginya angka kemiskinan di tengah masyarakat.
"Karena bagaimanapun penyebab pernikahan anak itu adalah kemiskinan, pola asuh orang tua dan pendidikan. Meski dari keluarga berada, kalau pola asuhnya lemah ya perkawinan anak bisa saja terjadi," tegasnya.
Sri menambahkan pernikahan anak atau merarik kodek (Bahasa Sasak) bukanlah budaya Sasak.
Apapun alasannya pernikahan anak tidak boleh disangkutpautkan dengan budaya Sasak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka