Sedangkan, tahun 2024 mengalami penurunan sedikit ke angka 14,96 persen.
PR Berat di Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dihadapkan pada permasalahan serius terkait perkawinan anak.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, praktik perkawinan di bawah usia yang ditetapkan undang-undang ini masih menjadi momok yang mengancam masa depan ribuan anak di NTB.
Berdasarkan catatan, jumlah kasus perkawinan anak di Kabupaten Bima tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga pertengahan tahun 2025.
"Di tahun 2024 kasus perkawinan anak itu 14,96 persen. Angka ini berada di atas rata-rata angka nasional 5,6 persen," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Wahyuni pada Diskusi Kamisan bertajuk 'Pencegahan Tindakan Kekerasan Perempuan dan Lindungilah Anak Kita' di Command Center Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (6/6/2025).
Ia berujar dari 143 kasus yang tersebar di NTB itu, tertinggi berada di Kabupaten Bima, Dompu dan Lombok Tengah. Khusus di Kabupaten Bima tembus 81 kasus.
"Di Bima ini rawan karena apa kadang orang tua berladang berhari-hari meninggalkan anaknya. Ternyata kurangnya pendidikan parenting penting juga berpengaruh," ujarnya.
Sedangkan di kabupaten Dompu terdapat 19 kasus dan Lombok Tengah 17 kasus.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Mataram Mulai Naik
Padahal kata Wahyuni total kasus tahun 2024 di Lombok Tengah capai 16 kasus.
"Sekarang sampai bulan Mei saja sudah 17 kasus, ini naik signifikan," terang Sri Wahyuni.
Menurutnya, maraknya kasus pernikahan anak di NTB ini karena beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan orang tua dan tingginya angka kemiskinan di tengah masyarakat.
"Karena bagaimanapun penyebab pernikahan anak itu adalah kemiskinan, pola asuh orang tua dan pendidikan. Meski dari keluarga berada, kalau pola asuhnya lemah ya perkawinan anak bisa saja terjadi," tegasnya.
Sri menambahkan pernikahan anak atau merarik kodek (Bahasa Sasak) bukanlah budaya Sasak.
Apapun alasannya pernikahan anak tidak boleh disangkutpautkan dengan budaya Sasak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah