Sedangkan, tahun 2024 mengalami penurunan sedikit ke angka 14,96 persen.
PR Berat di Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dihadapkan pada permasalahan serius terkait perkawinan anak.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, praktik perkawinan di bawah usia yang ditetapkan undang-undang ini masih menjadi momok yang mengancam masa depan ribuan anak di NTB.
Berdasarkan catatan, jumlah kasus perkawinan anak di Kabupaten Bima tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga pertengahan tahun 2025.
"Di tahun 2024 kasus perkawinan anak itu 14,96 persen. Angka ini berada di atas rata-rata angka nasional 5,6 persen," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Wahyuni pada Diskusi Kamisan bertajuk 'Pencegahan Tindakan Kekerasan Perempuan dan Lindungilah Anak Kita' di Command Center Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis (6/6/2025).
Ia berujar dari 143 kasus yang tersebar di NTB itu, tertinggi berada di Kabupaten Bima, Dompu dan Lombok Tengah. Khusus di Kabupaten Bima tembus 81 kasus.
"Di Bima ini rawan karena apa kadang orang tua berladang berhari-hari meninggalkan anaknya. Ternyata kurangnya pendidikan parenting penting juga berpengaruh," ujarnya.
Sedangkan di kabupaten Dompu terdapat 19 kasus dan Lombok Tengah 17 kasus.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Mataram Mulai Naik
Padahal kata Wahyuni total kasus tahun 2024 di Lombok Tengah capai 16 kasus.
"Sekarang sampai bulan Mei saja sudah 17 kasus, ini naik signifikan," terang Sri Wahyuni.
Menurutnya, maraknya kasus pernikahan anak di NTB ini karena beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan orang tua dan tingginya angka kemiskinan di tengah masyarakat.
"Karena bagaimanapun penyebab pernikahan anak itu adalah kemiskinan, pola asuh orang tua dan pendidikan. Meski dari keluarga berada, kalau pola asuhnya lemah ya perkawinan anak bisa saja terjadi," tegasnya.
Sri menambahkan pernikahan anak atau merarik kodek (Bahasa Sasak) bukanlah budaya Sasak.
Apapun alasannya pernikahan anak tidak boleh disangkutpautkan dengan budaya Sasak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6