Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:23 WIB
Ilustrasi prostitusi anak. (pixabay)

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dihamili oleh yang sudah memesan melalui ES.

“Kami lakukan penyeledikan dan koordinasi dengan teman-teman di Polda. Dari satu nama itu proses itu lumayan panjang,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, LPA mengajukan satu nama kepada korban dan membenarkan MAA pelakunya.

Pelacakan dilakukan hingga hotel tempatnya menginap namun tidak menggunakan nama lengkap hanya inisial.

“Korban tidak tahu identitas pelaku ini. Yang dia tahu hanya nama panggilan dan kami lacak di salah satu hotel Bintang 4 di Mataram dan akhirnya ke ketemu. Kami lacak dua kali check in di situ,” katanya.

Pelaku MAA diduga sudah memesan korban sebanyak empat kali. Dimana, sekali di hotel bintang 4 dan lainnya di homestay.

“Si korban mengaku satu kali di hotel itu dan yang lain di homestay,” ungkapnya.

Dengan tindakan tersebut tersangka SE diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomo 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Adapun tersangka MAA alias A diduga turut serta melakukan tindak pidana eksploitasi seksual/ekonomi terhadap anak.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan dan Penggelapan Dana, Massa Geruduk Yayasan RSI NTB

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang nomo 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 88 jo pasal 76 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Terhadap tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun dengan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Atau pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200 juta.

Kontributor Buniamin

Load More