Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Juni 2025 | 12:53 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq saat berada di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (5/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Selain itu, Koster juga menyampaikan laporan perkembangan sosialisasi kebijakan tersebut pada Hanif.

Dalam laporannya, Koster mengungkapkan perkembangan sosialisasi tersebut di lingkup mall hingga desa adat.

Dia mengaku sudah mengumpulkan pihak mall di Bali untuk menyosialisasikan soal pelarangan penjualan minuman dengan kemasan sekali pakai di mall.

Koster mengungkap jika semua mall di Bali sudah setuju untuk tidak menjual minuman dengan kemasan plastik sekali pakai.

Begitu pula dengan manajemen hotel di Bali yang juga sudah diberi sosialisasi untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai.

Sementara, sebagian desa di Bali sudah mulai membuat peraturan untuk tidak menggunakan air minum di bawah 1 liter di lingkungan desa. Termasuk juga dalam upacara adat atau pernikahan.

Sebanyak 42 persen atau sekitar 636 desa di Bali sudah membuat peraturan tersebut. sementara, dari 1.500 desa adat di Bali, sudah 96 persen yang menjadikan kebijakan tersebut sebagai peraturan desa adat.

“Kami menargetkan paling lambat 2 tahun Bali ini sudah harus bersih sampah. Supaya citra Bali naik, dan kita berharap daya saing pariwisata meningkat,” ungkap Koster.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koster meluncurkan program Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengimplementasikan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025. Salah satu kebijakan dalam SE tersebut adalah untuk melarang produksi dan penjualan AMDK plastik di bawah 1 liter di Bali.

Baca Juga: Gerakan Bali Bersih Sampah, Antara Ambisi Lingkungan Dan Ancaman Bagi UMKM Lokal

Kebijakan tersebut baru akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Selain itu, terdapat juga kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan seperti pasar, sekolah, dan tempat ibadah.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More